Pemerintah Indonesia akan terus mengawal proses hukum atas kasus pemerkosaan terhadap seorang WNI oleh anggota DPRD Negara Bagian Perak, Malaysia.

Langkah yang akan diambil pemerintah melalui KBRI Kuala Lumpur adalah penunjukan pengacara yang bertugas melakukan watching brief atau memonitor dan mengawasi jalannya persidangan kasus tersebut.

Karena merupakan perkara pidana, penuntutan kasus ini akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum wilayah Perak. Sementara pengacara yang ditunjuk KBRI akan membantu kerja jaksa dalam membangun argumen penuntutan.

“Intinya, komitmen kami adalah memberikan pendampingan hukum kepada korban sehingga korban mendapatkan hak-haknya secara adil,” tutur Pelaksana tugas Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam press briefing di Jakarta, Kamis.

Sejak menerima informasi mengenai kasus ini pada 10 Juli 2019, KBRI Kuala Lumpur segera mengirim nota diplomatik untuk meminta akses kekonsuleran kepada Kemlu Malaysia.

Baca juga: Malaysia luncurkan program WNA ilegal pulang ke negara asal

Baca juga: Malaysia usir 117 orang WNI pekerja ilegal

Baca juga: Sama' rela jadi kuli bangunan di Malaysia demi berhaji

Pada 11 Juli, pejabat konsuler bersama atase kepolisian RI menemui korban di Perak, dan keesokan harinya berhasil memindahkan korban ke shelter di KBRI Kuala Lumpur.

“Saat ini korban dalam kondisi sehat. Kondisi psikisnya juga sudah membaik. Kita terus melakukan pendampingan bagi yang bersangkutan,” kata Judha.

KBRI juga telah memberikan legal advice kepada korban melalui firma hukum Gooi & Azura yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, untuk memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.

Berdasarkan informasi terakhir yang diperoleh KBRI, pihak Kepolisian Malaysia hingga kini masih mengumpulkan bukti-bukti dan menyelidiki kasus pemerkosaan terhadap WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara tetangga itu.

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019