Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga membentuk Tim Pora (Tim Pengawasan Orang Asing) Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias serta Tim Pora Tingkat Kecamatan Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias.
Demikian disampaikan Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Fauzi kepada wartawan di Sibolga, Kamis (18/7).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Samuel P Panggabean dalam kata sambutannya, kata Fauzi, bahwa pembentukan Tim Pora penting untuk meningkatkan koordinasi antar instansi dengan imigrasi terkait pengawasan orang asing pada Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias.
"Melalui momentum rapat koordinasi Tim Pora ini diharapkan mampu meningkatkan kerjasama dan kinerja kita dalam memaksimalkan upaya pengawasan orang asing," kata Samuel P Panggabean yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Pora dalam Rapat Koordinasi Tim Pora Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias serta Pembentukan Tim Pora Tingkat Kecamatan di Aula Wisma Soliga, Gunungsitoli.
Rapat Koordinasi Tim Pora dibuka oleh Wali Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Agustinus Zega.
"Kami masyarat Nias menyambut bangga dan gembira dengan dibentuk nya Tim Pengawasan Orang Asing ini. Diharapkan ini juga mampu meningkatkan keamanan dan kenyamanan khususnya bagi masyarakat di Kepulauan Nias," harapnya.
Sementara itu KasatIntel Polres Nias, AKP Saksi Tarigan sebagai pemateri pertama menyampaikan, bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI menyatakan, bahwa Kepolisian juga memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.
"Pengawasan orang asing di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait ini jelas diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002," tuturnya.
Sedangkan menurut Heryanu selaku Kepala Seksi Administrasi dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi Medan dalam materinya menyampaikan, bahwa harus dapat dibedakan antara orang asing dengan yang berstatus refugee.
"Orang asing itu ada yang memiliki dokumen keimigrasian, dan ada juga yang berstatus pengungsi, pencari suaka serta refugee. Ini yang menjadi tugas dan fungsi Rudenim terkait pendetensian," terangnya.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Anton Purnomo Hadi yang juga bertindak sebagai Sekretaris Tim Pora menjelaskan, bahwa setelah dilakukannya pembentukan tim pora dan rapat koordinasi, akan dilaksanakan operasi gabungan guna mengoptimalkan pengawasan orang asing di Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias.
"Pengawasan ini bagian dari tugas dan fungsi Intelijen. Kita harapkan kerja sama yang baik agar ke depan pelaksanaan operasi gabungan dapat berlangsung dengan baik," tandasnya.
Rapat Koordinasi Tim Pora ini dihadiri oleh Polres Nias, Kodim, BIN, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta sejumlah Camat di Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias dan instansi terkait di wilayah Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Demikian disampaikan Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Fauzi kepada wartawan di Sibolga, Kamis (18/7).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Samuel P Panggabean dalam kata sambutannya, kata Fauzi, bahwa pembentukan Tim Pora penting untuk meningkatkan koordinasi antar instansi dengan imigrasi terkait pengawasan orang asing pada Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias.
"Melalui momentum rapat koordinasi Tim Pora ini diharapkan mampu meningkatkan kerjasama dan kinerja kita dalam memaksimalkan upaya pengawasan orang asing," kata Samuel P Panggabean yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Pora dalam Rapat Koordinasi Tim Pora Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias serta Pembentukan Tim Pora Tingkat Kecamatan di Aula Wisma Soliga, Gunungsitoli.
Rapat Koordinasi Tim Pora dibuka oleh Wali Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Agustinus Zega.
"Kami masyarat Nias menyambut bangga dan gembira dengan dibentuk nya Tim Pengawasan Orang Asing ini. Diharapkan ini juga mampu meningkatkan keamanan dan kenyamanan khususnya bagi masyarakat di Kepulauan Nias," harapnya.
Sementara itu KasatIntel Polres Nias, AKP Saksi Tarigan sebagai pemateri pertama menyampaikan, bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI menyatakan, bahwa Kepolisian juga memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.
"Pengawasan orang asing di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait ini jelas diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002," tuturnya.
Sedangkan menurut Heryanu selaku Kepala Seksi Administrasi dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi Medan dalam materinya menyampaikan, bahwa harus dapat dibedakan antara orang asing dengan yang berstatus refugee.
"Orang asing itu ada yang memiliki dokumen keimigrasian, dan ada juga yang berstatus pengungsi, pencari suaka serta refugee. Ini yang menjadi tugas dan fungsi Rudenim terkait pendetensian," terangnya.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Anton Purnomo Hadi yang juga bertindak sebagai Sekretaris Tim Pora menjelaskan, bahwa setelah dilakukannya pembentukan tim pora dan rapat koordinasi, akan dilaksanakan operasi gabungan guna mengoptimalkan pengawasan orang asing di Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias.
"Pengawasan ini bagian dari tugas dan fungsi Intelijen. Kita harapkan kerja sama yang baik agar ke depan pelaksanaan operasi gabungan dapat berlangsung dengan baik," tandasnya.
Rapat Koordinasi Tim Pora ini dihadiri oleh Polres Nias, Kodim, BIN, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta sejumlah Camat di Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias dan instansi terkait di wilayah Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019