Kepolisian Padang Tualang Kabupaten Langkat mengamankan seorang tersangka pemilik narkotika jenis sabu sabu seberat 0,38 gram dari kawasan Dusun Benteng Sari Desa Sukaramai Kecamatan Padang Tualang.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Padang Tualang AKP S Pulungan, di Padang Tualang, Jumat. Tersangka yang ditangkap petugas itu berinitial MN (48) diamankan Kamis, (4/7) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari penangkapan itu polisi menemukan dua plastik klip berwarna bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,38 gram. Juga uang tunai diduga dari hasil penjualan sabu sabu sebesar Rp 207.000.
Penangkapan terhadap tersangka itu setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa dalam sebuah rumah yang terletak di Dusun Benteng Sari Desa Sukaramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat terdapat seorang laki-laki yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Jual kulit harimau seorang petani di Langkat diamankan
Baca juga: Nekat simpan sabu dalam boneka, Sady diciduk polisi
Baca juga: Kasat: Tiga perampok sadis berkenalan di dalam penjara
Mendapat informasi tersebut petugas menuju tempat dimaksud, setelah berada di TKP pelapor melihat pelaku sesuai diinformasikan berada di ruang tamu rumahnya.
Kemudian dengan disaksikan Kepala Dusun Beteng Sari Desa Sukaramai Eliaman dan Kadus Beteng Sari Desa Tebing Tanjung Selamat Yusin Purnomo beserta Lassumaria yang merupakan istri dari tersangka MN.
Lalu melakukan penggeledahan badan, dari dalam kantong celana sebelah kiri ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp 207.000.
Tersangka juga dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Padang Tualang AKP S Pulungan, di Padang Tualang, Jumat. Tersangka yang ditangkap petugas itu berinitial MN (48) diamankan Kamis, (4/7) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari penangkapan itu polisi menemukan dua plastik klip berwarna bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,38 gram. Juga uang tunai diduga dari hasil penjualan sabu sabu sebesar Rp 207.000.
Penangkapan terhadap tersangka itu setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa dalam sebuah rumah yang terletak di Dusun Benteng Sari Desa Sukaramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat terdapat seorang laki-laki yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Jual kulit harimau seorang petani di Langkat diamankan
Baca juga: Nekat simpan sabu dalam boneka, Sady diciduk polisi
Baca juga: Kasat: Tiga perampok sadis berkenalan di dalam penjara
Mendapat informasi tersebut petugas menuju tempat dimaksud, setelah berada di TKP pelapor melihat pelaku sesuai diinformasikan berada di ruang tamu rumahnya.
Kemudian dengan disaksikan Kepala Dusun Beteng Sari Desa Sukaramai Eliaman dan Kadus Beteng Sari Desa Tebing Tanjung Selamat Yusin Purnomo beserta Lassumaria yang merupakan istri dari tersangka MN.
Lalu melakukan penggeledahan badan, dari dalam kantong celana sebelah kiri ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp 207.000.
Tersangka juga dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019