Tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu 8 tahun penjara.

Selain itu, penuntut umum juga meminta agar Remigo diberikan hukuman denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan penuntut umum KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai M Abdul Aziz di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (4/7).

Remigo  Berutu menjadi terdakwa kasus suap dan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Penuntut umum menilai Remigo bersalah telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring seluruhnya Rp1,6 miliar dari beberapa rekanan.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut dimaksudkan agar terdakwa memberikan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018 kepada para rekanan tersebut.
 

Pewarta: Irsan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019