Seorang oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran diberi sanksi,  pasalnya oknum UJ tersebut menjual material bongkaran gedung RSUD setempat. 

Bongkar material yang terdiri dari kayu, kosen, seng, dan batu awalnya diperintahkan direktur RSUD HAMS kepada koordinator kebersihan untuk membersihkan material bongkaran disusun disuatu tempat dilingkungan RSUD. 

Namun perintah tidak dijalankan oknum pegawai RSUD, sebagian hasil bongkaran telah diangkut kerumah warga di Kelurahan Siumbut Baru. 

Direktur RSUD HAMS,  dr Hari Sapna menjelasakan bahwa pihaknya  mendapat informasi material bongkar tidak berada di lingkungan RSUD.  Melainkan berada di rumah warga. Berbekal info tersebut pihaknya melakukan investasi dan ternyata informasi benar. 

" Saya perintahkan tim pengawas keamanan RSUD melakukan tindakan untuk mengembalikan seluruh material kembali kebingungan RSUD, " ungkap Sapna,  Rabu (3/7)  disela-sela sela manasik haji. 

Setelah material bongkaran kembali kelingkungan RSUD, Pihaknya memberikan sanksi sesuai ketentuan perundangan undangan yang berlaku." Saya udah berikan peringatan pertama, "kata Sapna 

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019