Satuan reserse narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pria berinsial 'HH' yang sedang mengonsumsi narkotika dengan barang bukti 1,1 gram sabu-sabu dan satu set alat hisap atau bong.

Informasi dihimpun menyebutkan, HH (40 Tahun) diringkus dari rumahnya di Jalan Teuku Umar, Lingkungan I, Kelurahan  TB Kota II, Kecamatan TB Selatan, Kota Tanjung Balai, pada Selasa (2/7) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Benar, tersangka HH diringkus ketika sedang menggonsumsi sabu-sabu dirumahnya," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai di Mapolres setempat.

Menurut Kapolres, petugas melakukan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sering mengonsumsi sabu-sabu dirumahnya.

Aslain tersangka, dalam penggerebekan itu turut  diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu berat kotor 1,1 gram, 1 set bong dan selembar plastik lakban warna coklat. 

"Kepada petugas tersangka mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial SA yang tidak diketahui alamat pasti rumahnya karena selalu bertemu dijalan," kata AKBP Irfan Rifai, Rabu (3/7).

Kapolres menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019