Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai meringkus empat orang tersangka yang diduga pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota polisi WS yang bertugas di Mapolres Asahan terkait jual-beli lembu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai di Tanjungbalai, Sabtu (29/6), membenarkan penangkapan keempat terduga pelaku penganiayaan tersebut.
Mereka yang diamankan yakni AS (56), DP (22), MIS (36) ketiganya warga Kecamatan TB-Utara, serta PS (32 tahun) warga Kecamatan TB- Selatan, Kota Tanjungbalai.
"Keempat tersangka masih ada hubungan keluarga dan diduga melakukan penganiayaan terhadap korban WS anggota Polres Asahan itu secara bersama-sama," kata AKBP Irfan Rifai.
Menurut Kapolres, keempatnya menganiaya korban pada Kamis (27/6) karena tersangka AS merasa tidak senang terhadap korban WS yang datang bersama saksi JN.
Kejadian bermula saat saksi JN bersama korban WS dan tiga orang teman lainnya datang ke Pondok Naga Pantai Galau di Kecamatan TB-Utara untuk menemui tersangka AS guna menanyakan jual-beli lembu yang belum dibayar oleh AS.
Saat bertemu, AS menyuruh JN masuk ke dalam ruangan kerjanya dan saat itu juga korban WS ikut masuk ke dalam ruangan tersebut. Ternyata kehadiran korban tidak disenangi AS dan melarangnya agar tidak masuk dan tidak ikut campur sambil menodongkan senjata air softgun ke arah korban.
Akibatnya terjadi percecokan dan menimbulkan keributan yang terdengar hingga keluar ruangan tersebut. Mendengar keributan, DP (anak kandung AS) masuk ke dalam ruangan itu langsung memiting leher korban.
Tidak berselang lama, datang MIS (menantu AS) dan langsung menampar wajah korban.
Selanjutnya DP membawa korban keluar ruangan, dan setelah berada di luar ruangan DP kembali memukul wajah korban berkali-kali.
Dari arah belakang pelaku AS memukul korban berkali-kali dengan menggunakan tongkat kayu ke arah punggung.
Kemudian, pelaku PS datang memukul korban menggunakan tangannya sebanyak empat kali hingga korban terjatuh ke tanah.
Mendapat laporan kejadian pengeroyokan anggota polisi, personel Satreskrim Polres Tanjungbalai meluncur ke TKP dan mengamankan beberapa orang.
Akibat aksi pengeroyokan itu korban mengalami luka robek pada bibir bagian atas dan bawah, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka memar pada leher, luka robek di punggung serta benjolan di kepala.
Atas penganiayaan yang dialaminya, anggota polisi Polres Asahan itu membuat Laporan ke Polres Tanjung Balai LP Nomor LP/161/VI/2019/SU/RES T.BALAI tanggal 27 Juni 2019.
Barang bukti yang diamankan yakni baju kaos lengan panjang dan celana panjang warna coklat milik korban, 1 buah tongkat kayu warna hitam dan 1 unit senjata air softgun tanpa magazin.
"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), (1) subs 351 ayat (2),(1) lebih subs 335 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai di Tanjungbalai, Sabtu (29/6), membenarkan penangkapan keempat terduga pelaku penganiayaan tersebut.
Mereka yang diamankan yakni AS (56), DP (22), MIS (36) ketiganya warga Kecamatan TB-Utara, serta PS (32 tahun) warga Kecamatan TB- Selatan, Kota Tanjungbalai.
"Keempat tersangka masih ada hubungan keluarga dan diduga melakukan penganiayaan terhadap korban WS anggota Polres Asahan itu secara bersama-sama," kata AKBP Irfan Rifai.
Menurut Kapolres, keempatnya menganiaya korban pada Kamis (27/6) karena tersangka AS merasa tidak senang terhadap korban WS yang datang bersama saksi JN.
Kejadian bermula saat saksi JN bersama korban WS dan tiga orang teman lainnya datang ke Pondok Naga Pantai Galau di Kecamatan TB-Utara untuk menemui tersangka AS guna menanyakan jual-beli lembu yang belum dibayar oleh AS.
Saat bertemu, AS menyuruh JN masuk ke dalam ruangan kerjanya dan saat itu juga korban WS ikut masuk ke dalam ruangan tersebut. Ternyata kehadiran korban tidak disenangi AS dan melarangnya agar tidak masuk dan tidak ikut campur sambil menodongkan senjata air softgun ke arah korban.
Akibatnya terjadi percecokan dan menimbulkan keributan yang terdengar hingga keluar ruangan tersebut. Mendengar keributan, DP (anak kandung AS) masuk ke dalam ruangan itu langsung memiting leher korban.
Tidak berselang lama, datang MIS (menantu AS) dan langsung menampar wajah korban.
Selanjutnya DP membawa korban keluar ruangan, dan setelah berada di luar ruangan DP kembali memukul wajah korban berkali-kali.
Dari arah belakang pelaku AS memukul korban berkali-kali dengan menggunakan tongkat kayu ke arah punggung.
Kemudian, pelaku PS datang memukul korban menggunakan tangannya sebanyak empat kali hingga korban terjatuh ke tanah.
Mendapat laporan kejadian pengeroyokan anggota polisi, personel Satreskrim Polres Tanjungbalai meluncur ke TKP dan mengamankan beberapa orang.
Akibat aksi pengeroyokan itu korban mengalami luka robek pada bibir bagian atas dan bawah, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka memar pada leher, luka robek di punggung serta benjolan di kepala.
Atas penganiayaan yang dialaminya, anggota polisi Polres Asahan itu membuat Laporan ke Polres Tanjung Balai LP Nomor LP/161/VI/2019/SU/RES T.BALAI tanggal 27 Juni 2019.
Barang bukti yang diamankan yakni baju kaos lengan panjang dan celana panjang warna coklat milik korban, 1 buah tongkat kayu warna hitam dan 1 unit senjata air softgun tanpa magazin.
"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), (1) subs 351 ayat (2),(1) lebih subs 335 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019