Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Senin melantik tujuh pejabat eselon III (pejabat administrator) di Lingkungan Pemprov Sumut.

Pada acara pelantikan yang disaksikan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah dan Sekda Sumut, R Sabrina, gubernur meminta para pejabat yang dilantik untuk menjaga loyalitas, melakukan perubahan dan bisa bekerja sama agar Sumut semakin maju.

Menurut dia, jabatan bukan hak, tetapi amanah sehingga akan dipertanggungjawabkan.

Pejabat eselon III yang dilantik masing - masing Fahri Azhari sebagai Kabag Keprotokolan, Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Sumut menggantikan Ilyas Sitorus yang sebelumnya dimutasi ke Dinas Perpustakaan Sumut.

Iswar Masyur Harahap sebagai Kepala Bidang Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Sumut.

Muttaqien Hasrimi menjadi Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin di Dinas Sosial Sumut.

Muklis Mashuri Lubis menjadi Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut.

Desni Maharani Saragih menjadi Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut.

Muhammad Ikhsan menjadi Kepala Bagian Humas di Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Sumut menggantikan Indah Dwi Kumala.

Indah Dwi Kumala menjadi Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan di Badan Penelitian dan Pengembangan Sumut.

Selain melantik, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi juga memindahkan dua pejabat eselon III.

Keduanya adalah Herman yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut menjadi fungsional umum pada Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut.

Serta Antony Sinaga yang sebelumnya Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut menjadi fungsional umum di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Baca juga: Pemprov Sumut diminta dirikan kantor cabang dinas pendidikan di Tebing Tinggi
 

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019