Pemkot Padangsidimpuan akan fokus dalam penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan.

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Sabtu, mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Lingkungan hidup untuk memastikan kesiapan untuk mendukung program mengatasi limbah B3.

"Kami berharap OPD yang menangui hal tersebut fokus sesuai tupoksi kerja masing-masing," katanya.

Ia menegaskan agar pihak-pihak yang memungkinkan menghasilkan limbah B3  seperti rumah sakit dan industri serta puskesmas di daerah itu untuk tertib sesuai aturan dan perundang-undangan.

"Semuanya harus menaati peraturan sehingga terhindar dari sanksi-sanksi bisa berupa sanksi administrasi penarikan izin atau sanksi yang memungkinkan berujung pidana," katanya.

Sementara anggota DPRD Sumut Burhanuddin Siregar menanggapi hal tersebut mempertanyakan mekanisme pengangkutan limbah B3 dari RSUD Padangsidimpuan.

Seperti apa mekanismenya, harus trasparan terkait pembuangan dan pengelolahan limbah tersebut, apakah di bakar atau dihancurkan.

"Mereka memiliki kewajiban untuk menyerahkan dokumen setiap kali melakukan pengiriman. Misalkan jarum suntik dan lainnya, ketika hendak dibuang harus punya dokumennya, betul tidak dia sampai pembuangan limbah," katanya.
 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019