Polres Tapanuli Utara berhasil mengungkap pelaku percobaan pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) BRI yang terletak di toko retail Alfamidi di Kecamatan Siborongborong, Taput.

Para pelaku yang diringkus masing-masing berinisial GS (46), warga Jalan Rajawali No 107/14, Kota Medan, dan OS (45) warga Jalan Arif Rahman Hakim No 2, Kota Medan. Serta, pelaku inisial T (42), warga Kota Medan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.  

"Para pelaku merupakan jaringan pembobol ATM yang kerap beraksi antar kota. Salah satunya di Kota Kisaran yang sukses menggondol puluhan juta rupiah," sebut Kapolres Taput, AKBP Horas Marasi Silaen, dalam keterangan persnya di Mapolres Taput, Rabu (29/5).

Disebutkan, dua dari tiga pelaku pembobol ATM yang berhasil ditangkap pada Senin (27/5) atas kerjasama Polres Taput dan Polres Tobasa, merupakan residivis dalam kasus yang berbeda.

"Aksi pelaku pencurian terjadi pada pukul 19.00 WIB, di toko Alfamidi Jalan Sadar, Kecamatan Siborongborong," terang Horas.

Fanny Silitonga, seorang warga yang hendak mengambil uang di mesin ATM Alfamidi menjadi korban dalam peristiwa itu. 

Awalnya, menurut AKBP Horas, saat kartu ATM milik Fanny hendak digunakan, kartu tersebut sudah tidak bisa masuk ke dalam mesin ATM karena sebelumnya salah satu pelaku OS sudah mengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi.

Kemudian dengan modus prihatin, pelaku OS menawarkan bantuan kepada korban. Saat itu pelaku menukar kartu ATM korban dengan ATM palsu.

"Pelaku berinisial T yang saat ini masih dalam pengejaran, datang menjumpai dan mengelabui korban dengan cara membantu korban secara berulangkali dan membujuk korban untuk memberi tahu nomor PIN kepada pelaku yang akhirnya dituruti korban," urainya.

Mengetahui rencanya telah berhasil, pelaku OS lebih dahulu keluar dari dalam toko Alfamidi menuju mobil yang dikemudikan GS, yang sudah terparkir di depan toko.

"Saat langkah kepergian OS diikuti oleh T, korban mulai sadar bahwa dia telah dirampok. Lantas korban berteriak minta tolong dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siborongborong. Sementara, mobil yang dipakai pelaku meluncur ke arah Tobasa," jelasnya.

Langkah sigap petugas Polsek Siborongborong langsung melakukan koordinasi dengan Polres Tobasa, hingga akhirnya, dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan blokade jalan umum persis depan Mapolres Tobasa.

"Berkat bantuan pihak Polres Tobasa pelaku dapat dibekuk. Satu unit mobil Calya BK 1560 BF diamankan dari pelaku, berikut barang bukti berupa uang tunai, beberapa kartu ATM, beberapa obeng dan tusuk gigi," papar Horas

Saat ini, kedua pelaku yang berhasil diringkus diamankan di Mapolres Taput untuk menghadapi ancaman pasal pencurian, yakni pasal 363 Ayat (1) ke-4e Jo pasal 53 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019