Pasar murah yang sering dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Asahan setiap tahun dibulan ramadhan  jelang lebaran bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terkait sembako gagal dilaksanakan di 25 Kecamatan di Asahan 

Pasalnya pengumuman yang sudah disampaikan melalui Website Pemkab Asahan pada Tanggal 25 April 2019 tentang undangan calon penyedia untuk bahan pasar murah hingga sampai batas akhir pendaftaran belum ada penyedia yang mengajukan untuk menjadi penyedia.

Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Asahan Zulkifili menjelaskan bahwa Tim Pelaksana Pasar Murah Bagian Ekonomi sudah melaksanakan survei sebagai tindak lanjut dari hasil pengumuman di Website Pemkab Asahan kepada beberapa penyedia pasar murah.

Namun tidak ada yang bersedia memenuhi persyaratan sesuai dengan amanat dari Peraruran Penerintah RI No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan  Keuangan Daerah Pasal 61 ayat 3

Menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau badan Hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan diberikan subsidi terlebih dahulu dilakukan audit keuangan oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang undangan.

" Dari aturan tersebut tidak ada yang memenuhi sehingga pasar murah tahun 2019 tidak dapat dilaksanakan, " kata Zulkifili,  Kamis (16/5) di kantor Bupati setempat.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019