Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono Sutiarto  menegaskan, broker properti harus memiliki sertifikasi profesi agar konsumen terlindungi.

"Sertifikasi juga menguntungkan pengusaha broker properti karena kepercayaan konsumen terhadap perusahaannya semakin besar," katanya di Medan, Selasa.

Dia mengatakan itu pada acara FGD Pembinaan Pelaku Usaha di Bidang Jasa.

"Kemendag sendiri menberikan kemudahan untuk ujian sertifikasi dengan pendaftaran gratis dan secara online" katanya.

Veri menegaskan, nantinya hingga batas waktu tertentu akan ada sanksi bagi pengusaha broker yang tidak mengantongi sertifikasi. Apalagi, kalau ada broker nakal yang merugikan konsumen.

"Kemendag mendukung baru terbentuknya Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) karena akan mempercepat sertifikasi di kalangan broker," katanya.

Dengan tersertifikasi, maka diyakini bisnis properti yang masih menjanjikan di Indonesia akan semakin berkembang baik sejalan dengan kenyamanan konsumennya.

Ketua DPD AREBI Sumut, Leo Mulijono menambahkan, AREBI sudah ada di Indonesia sekitar 20 tahun. Sedangkan di Sumut baru terbentuk dengan keanggotaan awal 13 perusahan yang sudah bergabung.

"Rencananya AREBI Sumut tahap awal mengajukan 13 pengusaha anggota untuk ujian mendapatkan sertifikasi broker properti itu pada Juli mendatang," katanya.

Sepanjang 2019, AREBI Sumut menargetkan bisa terus menambah keanggotaan dan mengikuti sertifikasi. "Target minimal 30 broker dan diyakini bisa lebih," katanya.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019