Satuan Narkoba Polres Asahan menembak kedua kaki kurir yang kedapatan membawa 1 kg lebih sabu-sabu.

Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kasat Narkoba AKP Antoni Tarigan menjelaskan pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka J. Marpaung (28) warga Tanjungbalai.

"Karena tersangka mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap di SPBU Hessa Air Genting, kita berikan tindak tegas," ucap AKBP Faisal, Senin (13/5) di Polres setempat.

Faisal menyebutkan barang haram yang dibawa tersangka dari luar Sumut itu akan diantar kepada seseorang di Kabupaten Asahan. Tersangka dijanjikan uang Rp15 juta untuk mengantar barang haram tersebut,  namun baru diterima Rp1 juta.

Faisal mengimbau seluruh orang tua dan masyarakat untuk menjaga anak-anaknya serta keluarga, pasalnya bisnis barang haram ini sangat menggiurkan sehingga keluarga bisa menjadi korban.

"Hanya mengantarkan saja dapat duit," katanya.

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019