Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memfasilitasi Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
"Hal ini dilakukan setelah ada penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 7 Mei 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dalam salinan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang juga disampaikan pada KPK, kata Febri, tercantum bahwa Pengadilan Tinggi DKI memberikan izin pada tim adhoc penyelidik pro-justitia pelanggaran HAM yang berada di Provinsi Aceh.
Adapun peristiwa yang diduga pelanggaran HAM berat, yaitu Peristiwa Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Wilayah pada sekitar periode 2001-2004.
Adapun perwakilan Komnas HAM yang datang ke KPK untuk memeriksa Irwandi, yakni Ahmad Taufan Damanik dan Mohammad Choirul Anam.
Sebelumnya, KPK mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Irwandi Yusuf yang divonis 7 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi.
Pada Senin (8/4) majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Irwandi Yusuf selama 7 tahun tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti dalam dua dakwaan yaitu pertama menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan menerima gratifikasi senilai Rp8,717 miliar.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Hal ini dilakukan setelah ada penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 7 Mei 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dalam salinan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang juga disampaikan pada KPK, kata Febri, tercantum bahwa Pengadilan Tinggi DKI memberikan izin pada tim adhoc penyelidik pro-justitia pelanggaran HAM yang berada di Provinsi Aceh.
Adapun peristiwa yang diduga pelanggaran HAM berat, yaitu Peristiwa Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Wilayah pada sekitar periode 2001-2004.
Adapun perwakilan Komnas HAM yang datang ke KPK untuk memeriksa Irwandi, yakni Ahmad Taufan Damanik dan Mohammad Choirul Anam.
Sebelumnya, KPK mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Irwandi Yusuf yang divonis 7 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi.
Pada Senin (8/4) majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Irwandi Yusuf selama 7 tahun tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti dalam dua dakwaan yaitu pertama menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan menerima gratifikasi senilai Rp8,717 miliar.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019