Pemukim Yahudi saat fajar pada Rabu (1/5) menebang lebih dari 150 pohon zaitun yang sedang berbuah milik warga Desa Burqa, di sebelah timur Ramallah di Tepi Barat Sungai Jordan.

Beberapa sumber lokal menegaskan bahwa banyak pemukim dari suatu permukiman tidak sah yang berdekatan, di bawah perlindungan ketat militer Israel, merobohkan dan menghancurkan pohon zaitun milik warga Desa Burqa.

Ibrahim Kan'an, seorang petani lokal yang pohon zaitunnya dihancurkan, mengatakan pemukim Yahudi berusaha menyerang dia saat ia sedang menggarap lahannya dua hari sebelumnya.

Kekerasan oleh pemukim Yahudi terhadap orang Palestina dan harta mereka rutin terjadi di Tepi Barat dan pelakunya jarang dihukum oleh penguasa Israel, kata Kantor Berita Palestina, WAFA --yang dipantau Antara di Jakarta, Kamis siang.

Kekerasan tersebut antara lain meliputi pembakaran harta dan masjid, pelemparan batu, penebangan tanaman dan pohon zaitun, serangan terhadap rumah yang rentan.

Antara 500.000 dan 600.000 orang Yahudi tinggal di permukiman khusus buat orang Yahudi di seluruh wilayah pendudukan Al-Quds (Jerusalem) Timur dan Tepi Barat, tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.

Semua permukiman di seluruh Tepi Barat tidak sah berdasarkan hukum internasional, terutama pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, yang menetapkan bahwa kekuatan pendudukan tak boleh mendeportasi atau memindahkan bagian penduduk sipilnya sendiri ke dalam wilayah yang didudukinya.
 

Pewarta: Antara

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019