Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) selain sebagai identitas anak juga akan memudahkan anak nanti untuk mendapatkan layanan publik.

"Tentunya kami harapkan penerbitan KIA itu tidak hanya berguna sebagai kartu identitas tetapi juga dapat berguna untuk memudahkan anak dalam mendapatkan pelayanan publik dibidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi," kata Bupati Serdang Bedagai, Soekirman di Seirampah, Jumat.

Ia menambahkan seiring dengan perkembangan penduduk, tertib administrasi kependudukan sudah menjadi kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai.

Dengan jumlah penduduk sebesar 656.419 jiwa, menurut data konsolidasi bersih semester dua tahun 2018, maka administrasi kependudukan menjadi hal yang sangat perlu diperhatikan agar dapat terselenggara dengan baik dan maksimal.

Baca juga: Pemkab Sergai optimistis Sungai Rampah jadi objek wisata unggulan
Baca juga: Pemkab Sergai komitmen menerapkan pemerintahan berbasis elektronik

Menyikapi hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang merupakan identitas sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

"Yang perlu kita pahami adalah bahwa kartu itu bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusi warga negara," tambahnya.

Untuk itu, lanjut dia Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Serdang Bedagai yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan urusan pemerintah daerah dibidang administrasi kependudukan telah mendukung dan merespon Permendagri tersebut dan akan menerbitkan KIA.

"Semoga semuanya berjalan dengan baik," katanya.
 

Pewarta: Juraidi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019