Dalam upaya mengedepankan pencegahan, KPPU Medan melakukan advokasi kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng).

Sekretaris Daerah Pemkab Tapteng Hendri Susanto Lumbantobing di Pandan, Tapteng, Sabtu (6/4) menyambut baik inisiatif KPPU dalam melakukan kegiatan advokasi di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah. 

Ia mengharapkan KPPU dapat memfokuskan diri pada langkah preventif.

“Kami di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah memberikan apresiasi atas kunjungan ini, salah satu upaya pencegahan yang juga dilakukan oleh KPPU agar dalam melaksanakan proses lelang, Pokja mengetahui hal-hal yang dilarang dan dapat bersinggungan dengan persaingan usaha yang tidak sehat," katanya.

Selain itu melalui kegiatan seperti ini Pokja dapat mewujudkan instrumen pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. 

Untuk itu seluruh OPD dan PPK yang menghadiri kegiatan tersebut, dihimbau agar fokus dan terlibat secara aktif dalam kegiatan advokasi yang diselenggarakan oleh KPPU.

Sementara itu, Kepala Perwakilan KPPU Medan Ramli Simanjuntak menjelaskan tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No.5 Tahun 1999. 

Dalam melaksanakan kewenangannya, KPPU mempunyai tugas pokok Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pemberian Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah berkaitan dengan Kebijakan yang mempengaruhi persaingan usaha dalam bentuk kajian proses pembentukan Peraturan, Evaluasi Kebijakan, atau Rekomendasi diberlakukannya Kebijakan.

Disamping itu KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan berdasarkan PP No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Salah satunya adalah pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain, atau pihak terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat. 

Untuk itu, dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, pokja di Lingkungan Pemkab Tapteng tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah pada Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999, mengingat hampir sebagian besar penanganan Perkara di KPPU berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

“Dalam proses pengadaan barang/jasa, Pokja dapat membuat catatan-catatan mengenai perilaku dan pernyataan yang mencurigakan. Apabila pokja menemukan adanya dugaan pelanggaran tersebut, dapat menyampaikan laporannya kepada KPPU.

Lebih lanjut, saya menitipkan kepada Sekda agar selalu mengingatkan pelaksanaan pengadaan di daerah dan tetap menjaga integritas dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa”, katanya.
 

Pewarta: Septianda Perdana

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019