Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, memperpanjang batas waktu akhir pendaftaran b.agi warga yang ingin pindah memilih.
"Sebelumnya batas waktu akhir pindah memilih adalah tanggal 17 Maret 2019, telah perpanjang hingga pada tanggal 10 April 2019 atau tujuh hari sebelum pemilihan umum tanggal 17 April 2019," kata Komisioner KPU Nias Barat Divisi Perencanaan, Data dan informasi,Richat Hia, di Nias Barat, Selasa.
Menurut dia, perpanjangan batas akhir pindah memilih dilakukan berdasarkan surat edaran KPU RI atas tindaklanjut keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 26 Maret 2019.
Namun, ada beberapa kriteria pemilih yang dapat diakomodir atau bisa mendaftar pindah memilih hingga tanggal 10 April 2019.
"Sesuai keputusan MK, kriteria pindah memilih yang dapat diakomodir hanya empat kriteria, yaitu warga yang sedang sakit di rumah sakit/puskesmas, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan di lapas/rutan dan menjalankan tugas saat pemungutan suara," jelasnya.
Baca juga: Yuk catat, ini dia deretan kegiatan seru di Sail Nias 2019
Masyarakat yang masuk dalam kriteria tersebut bisa melapor kepada PPS/KPU supaya didaftarkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan diberikan formulir A.5.
Formulir A.5 tersebut kelak harus dibawa warga yang pindah memilih pada saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara tujuan.
"Bagi pemilih yang sedang menjalankan tugas pada hari pemungutan suara atau pemilih yang sedang melakukan tugas kepemiluan dan nonkepemiluan, harus membawa surat tugas dari instansi yang menugaskan," tambahnya.
Dari Richat diketahui, jumlah pemilih di Kabupaten Nias Barat sesuai Daftar pemilih tetap hasil perubahan kedua (DPTHP2) berjumlah 58.518 jiwa.
Setelah ditambahkan dan dikurangi jumlah pemilih yang keluar 408 jiwa dan yang masuk 125 jiwa, jumlah pemilih di Kabupaten Nias Barat berkurang menjadi 58.235 jiwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Sebelumnya batas waktu akhir pindah memilih adalah tanggal 17 Maret 2019, telah perpanjang hingga pada tanggal 10 April 2019 atau tujuh hari sebelum pemilihan umum tanggal 17 April 2019," kata Komisioner KPU Nias Barat Divisi Perencanaan, Data dan informasi,Richat Hia, di Nias Barat, Selasa.
Menurut dia, perpanjangan batas akhir pindah memilih dilakukan berdasarkan surat edaran KPU RI atas tindaklanjut keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 26 Maret 2019.
Namun, ada beberapa kriteria pemilih yang dapat diakomodir atau bisa mendaftar pindah memilih hingga tanggal 10 April 2019.
"Sesuai keputusan MK, kriteria pindah memilih yang dapat diakomodir hanya empat kriteria, yaitu warga yang sedang sakit di rumah sakit/puskesmas, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan di lapas/rutan dan menjalankan tugas saat pemungutan suara," jelasnya.
Baca juga: Yuk catat, ini dia deretan kegiatan seru di Sail Nias 2019
Masyarakat yang masuk dalam kriteria tersebut bisa melapor kepada PPS/KPU supaya didaftarkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan diberikan formulir A.5.
Formulir A.5 tersebut kelak harus dibawa warga yang pindah memilih pada saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara tujuan.
"Bagi pemilih yang sedang menjalankan tugas pada hari pemungutan suara atau pemilih yang sedang melakukan tugas kepemiluan dan nonkepemiluan, harus membawa surat tugas dari instansi yang menugaskan," tambahnya.
Dari Richat diketahui, jumlah pemilih di Kabupaten Nias Barat sesuai Daftar pemilih tetap hasil perubahan kedua (DPTHP2) berjumlah 58.518 jiwa.
Setelah ditambahkan dan dikurangi jumlah pemilih yang keluar 408 jiwa dan yang masuk 125 jiwa, jumlah pemilih di Kabupaten Nias Barat berkurang menjadi 58.235 jiwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019