Bupati non aktif Pakpak Bharat yang juga terdakwa kasus suap, Remigo Yolando Berutu, menjalani sidang sebagai saksi kasus dugaan suap di Dinas PUPR Pakpak Bharat tahun 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/3).
 
Setiba di PN Medan di ruangan Cakra Utama sekitar pukul 10.00 WIB, Remigo yang memakai pakaian batik bercorak coklat langsung masuk ke ruang sidang.

Dalam perkara ini, Remigo Berutu bersama sejumlah pejabat dan pegawai di Pemkab Pakpak Bharat diduga menerima suap. 

Uang disebut berasal dari kontraktor PT Tombang Mitra Utama yang mengerjakan proyek pengaspalan jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp4,5 miliar.

Remigo akhirnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK terkait dugaan suap proyek pada 17 November 2018.

Usai mengikuti persidangan, Bupati Pakpak Bharat non aktif  Remigo  Yolando  Berutu enggan berkomentar banyak kepada wartawan saat dimintai keterangan terkait  kasus tersebut.

Pewarta: Septianda Perdana

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019