Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga melakukan pendeportasian terhadap KCW, warga negara asal Malaysia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Anton Purnomo Hadi mengatakan, KCW yang dideportasi 23 Maret 2019 lalu, pada awalnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu pada 6 Oktober 2018 menggunakan visa kunjungan.
"KCW telah melewati batas izin tinggal dan tidak sanggup membayar biaya beban. Setelah didalami oleh petugas, KCW mengunjungi istrinya, WNI berdomisili di Padangsidimpuan," tutur Anton kepada ANTARA, Selasa (26/3).
Lebih lanjut, Anton menegaskan pendeportasian yang dilakukan sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
"Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga menjatuhkan TAK (Tindakan Administratif Keimigrasian) berupa Deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia kepada yang bersangkutan," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Anton Purnomo Hadi mengatakan, KCW yang dideportasi 23 Maret 2019 lalu, pada awalnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu pada 6 Oktober 2018 menggunakan visa kunjungan.
"KCW telah melewati batas izin tinggal dan tidak sanggup membayar biaya beban. Setelah didalami oleh petugas, KCW mengunjungi istrinya, WNI berdomisili di Padangsidimpuan," tutur Anton kepada ANTARA, Selasa (26/3).
Lebih lanjut, Anton menegaskan pendeportasian yang dilakukan sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
"Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga menjatuhkan TAK (Tindakan Administratif Keimigrasian) berupa Deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia kepada yang bersangkutan," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019