Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai Sumatera Utara, melakukan proses pelipatan surat suara, untuk pemilihan presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dimana pelipatan ini merupakan kelanjutan dari pelipatan sebelumnya surat suara DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota. 

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Binjai Devisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Robby Effendi, di Binjai, Jumat.

"Proses pelipatan surat suara ini langsung diawasi Bawaslu dan Polres Binjai," katanya.

Untuk proses surat suara untuk presiden itu, KPU menerima sebanyak 194.764 lembar dan untuk surat suara DPD RI diterima sebanyak 194.764 lembar, sambungnya.

"Hingga proses berjalan petugas maupun pihak KPU belum menemukan adanya surat suara yang rusak, karena baru disortir dan dilipat, jika nanti ada ditemukan segera kami melaporkannya ke KPU pusat," ujarnya.

Robby juga menjelaskan KPU Binjai juga sudah melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kedua. Dengan perincian pemilih masuk yang mengurus di daerah asal sebanyak 85 pemilih, yang tersebar di 40 tempat pemungutan suara, 23 kelurahan dan lima kecamatan.

Kemudian untuk pemilih masuk yang mengurus didaerah tujuan sebanyak 572 pemilih tersebar di 56 tempat pemungutan suara (TPS) pada 26 kelurahan di lima kecamatan.

Pihak KPU Binjai juga sudah memplenokan pemilih keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 154 pemilih  tersebar di 105 TPS, 32 kelurahan di lima kecamatan, dan pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 384 pemilih, tersebar di 246 TPS, 35 kelurahan di lima kecamatan, katanya.

"KPU Binjai juga memplenokan terdapat tambahan dua TPS yang berbasis DPTb yaitu di Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat," ungkapnya.

Robby juga menyampaikan sudah mulai masuknya tahapan kampanye mulai 24 Maret mendatang yaitu berupa rapat umum yang akan berlangsung selama 21 hari, khusus 3 April di liburkan karena hari besar nasional berupa Isra Mikraj.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019