Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta seluruh pengurus masjid se-Indonesia untuk tidak memberikan waktu dan tempat bagi pihak-pihak yang ingin berkampanye di masjid.
Untuk menyosialisasikan imbauan tersebut, JK yang juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu memanggil pengurus DMI dan Perhimpunan Remaja Masjid (Prima) se-DKI Jakarta dalam pertemuan di kediaman dinas wakil presiden di Jakarta, Sabtu (9/3) malam.
"Kita meyakini dan menyerukan semua pengurus masjid untuk tidak memfasilitasi upaya-upaya untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye," kata Wapres usai pertemuan.
JK menjelaskan larangan kampanye di masjid dan rumah-rumah ibadah lain sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; sehingga siapa saja, tanpa terkecuali, harus menaati aturan tersebut.
"Karena ini (ada) undang-undang, ya sanksinya tentu sanksi undang-undang, dapat dilaporkan siapa kalau memang itu (terbukti melanggar), ke Bawaslu atau kemana bisa karena ini (aturan) undang-undang ya," tambahnya.
Pasal 280 ayat 1 huruf h UU tentang Pemilu menyebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Terkait imbauan tersebut, Ketua DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi mengatakan pihaknya akan mematuhi peraturan terkait larangan kampanye di masjid dan menjunjung marwah masjid sebagai sarana untuk memakmurkan umat.
"Kami akan patuh kepada aturan perundang-undangan bahwa tempat ibadah, dalam hal ini masjid, tidak diperkenankan untuk ajang kampanye politik praktis," kata Ma'mun
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Untuk menyosialisasikan imbauan tersebut, JK yang juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu memanggil pengurus DMI dan Perhimpunan Remaja Masjid (Prima) se-DKI Jakarta dalam pertemuan di kediaman dinas wakil presiden di Jakarta, Sabtu (9/3) malam.
"Kita meyakini dan menyerukan semua pengurus masjid untuk tidak memfasilitasi upaya-upaya untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye," kata Wapres usai pertemuan.
JK menjelaskan larangan kampanye di masjid dan rumah-rumah ibadah lain sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; sehingga siapa saja, tanpa terkecuali, harus menaati aturan tersebut.
"Karena ini (ada) undang-undang, ya sanksinya tentu sanksi undang-undang, dapat dilaporkan siapa kalau memang itu (terbukti melanggar), ke Bawaslu atau kemana bisa karena ini (aturan) undang-undang ya," tambahnya.
Pasal 280 ayat 1 huruf h UU tentang Pemilu menyebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Terkait imbauan tersebut, Ketua DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi mengatakan pihaknya akan mematuhi peraturan terkait larangan kampanye di masjid dan menjunjung marwah masjid sebagai sarana untuk memakmurkan umat.
"Kami akan patuh kepada aturan perundang-undangan bahwa tempat ibadah, dalam hal ini masjid, tidak diperkenankan untuk ajang kampanye politik praktis," kata Ma'mun
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019