Personel Polsek Sunggal mengamankan AT (26) pelaku perampokan sepeda motor Yamaha Mio Soul BK2981 ABO milik korban Ayub Syahputra, ketika melintas di Jalan Medan-Binjai KM 10, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Kamis, mengatakan tersangka perampokan itu, saat ini telah ditahan, dan dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Peristiwa itu, menurut dia, terjadi Minggu (3/3) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB.Saat itu korban baru saja mengisi bensin di SPBU KM 10, dan hendak pulang ke rumahnya di Kelambir V.

"Namun, tidak disangka usai mengisi bahan bakar bensin tiba-tiba saja sepeda motor korban mogok. Ayub mendorong Yamaha Mio, sambil berupaya menyalakan," ujar Yasir.

Ia mengatakan, saat korban berusaha memperbaiki sepeda motornya, kedua perampok datang menggendarai sepeda motor.

Kemudian tersangka AT,langsung turun menghampiri korban dan menodongkan pisau ke arah perut korban.

Di bawah ancaman senjata tajam, tidak membuat korban merasa takut.Korban juga melakukan perlawanan dengan menggigit tangan tersangka, dan meneriakinya maling.
"Perbuatan tersangka, melanggar Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara," jelasnya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019