Sebanyak 37 warga negara asing (WNA) dideportasi dari wilayah Jawa Tengah sejak awal 2019, kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Ramli H.S.
"Tahun kemarin kita sudah deportasi 197 orang, tahun ini sampai bulan Maret ini sudah kita deportasi 37 orang," katanya di Purbalingga, Rabu siang.
Ramli mengatakan hal itu kepada wartawan usai Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga yang dilanjutkan dengan rapat koordinasi di Graha Adiguna Oproom, kompleks Sekretariat Daerah Purbalingga.
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut di antaranya menyalahgunakan perizinan seperti izin tinggal kunjungan digunakan untuk bekerja.
"Ada juga mereka yang izin tinggalnya lebih dari yang ditentukan, dalam hal ini 'overstay'. Nah, hal-hal yang seperti ini tentunya kita lakukan tindakan," katanya.
Dia mencontohkan beberapa minggu lalu, Kantor Imigrasi Cilacap mendeportasi tiga pemain sepak bola, warga negara Iran.
Dia berharap jika ada data tentang orang asing yang diduga melakukan pelanggaran, agar dikoordinasikan dengan Tim Pora setempat maupun Imigrasi untuk ditindaklanjuti.
Terkait dengan pengawasan orang asing, Ramli mengatakan pada Rabu ini telah dikukuhkan Tim Pora yang berada di bawah Pemerintah Kabupaten Purbalingga sebanyak 18 kecamatan.
"Jadi tadi ada unsur Kepolisian, unsur TNI, ada juga camat. Tadi saya sudah memberikan pemahaman terkait dengan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi kita," katanya.
Semua itu kata dia, tugas menyangkut pengawasan orang asing dan ini bukan semata-mata menjadi tugas Imigrasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Tahun kemarin kita sudah deportasi 197 orang, tahun ini sampai bulan Maret ini sudah kita deportasi 37 orang," katanya di Purbalingga, Rabu siang.
Ramli mengatakan hal itu kepada wartawan usai Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga yang dilanjutkan dengan rapat koordinasi di Graha Adiguna Oproom, kompleks Sekretariat Daerah Purbalingga.
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut di antaranya menyalahgunakan perizinan seperti izin tinggal kunjungan digunakan untuk bekerja.
"Ada juga mereka yang izin tinggalnya lebih dari yang ditentukan, dalam hal ini 'overstay'. Nah, hal-hal yang seperti ini tentunya kita lakukan tindakan," katanya.
Dia mencontohkan beberapa minggu lalu, Kantor Imigrasi Cilacap mendeportasi tiga pemain sepak bola, warga negara Iran.
Dia berharap jika ada data tentang orang asing yang diduga melakukan pelanggaran, agar dikoordinasikan dengan Tim Pora setempat maupun Imigrasi untuk ditindaklanjuti.
Terkait dengan pengawasan orang asing, Ramli mengatakan pada Rabu ini telah dikukuhkan Tim Pora yang berada di bawah Pemerintah Kabupaten Purbalingga sebanyak 18 kecamatan.
"Jadi tadi ada unsur Kepolisian, unsur TNI, ada juga camat. Tadi saya sudah memberikan pemahaman terkait dengan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi kita," katanya.
Semua itu kata dia, tugas menyangkut pengawasan orang asing dan ini bukan semata-mata menjadi tugas Imigrasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019