Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyatakan bahwa pengadilan di Indonesia pada saat ini sedang mengalami kekurangan tenaga hakim.
"Indonesia sekarang alami kekurangan tenaga hakim. Jangankan pengadilan baru, pengadilan di daerah pun banyak yang mohon izin supaya bersidang dengan hakim tunggal," kata Hatta di Gedung Jakarta Convention Center, Rabu.
Permintaan pengadilan di daerah untuk bersidang dengan hakim tunggal, menurut Hatta, karena banyak pengadilan yang hanya diisi oleh tiga hakim, sementara perkara yang masuk jumlahnya meningkat.
"Apalagi, kalau hakimnya perempuan, kemudian hamil, seperti di satu daerah pernah terjadi hakimnya dua perempuan dan hamil maka keduanya tidak bisa kerja karena cuti hamil," tambah Hatta.
Untuk mengatasi kekurangan hakim di pengadilan-pengadilan daerah tersebut, Hatta menerbitkan surat izin sidang dengan hakim tunggal.
"Strateginya, saya terpaksa menerbitkan surat izin bersidang dengan hakim tunggal. Kalau tidak begitu, tidak sidang-sidang nanti," kata Hatta.
Hatta mengatakan bahwa surat izin tersebut diterbitkan sesuai dengan permintaan pengadilan yang hanya memiliki tiga orang pejabat hakim, yaitu satu hakim ketua dan dua hakim anggota.
Pada saat ini, kata dia, MA sedang melaksanakan pelatihan untuk sekitar 1.600 calon hakim yang dinyatakan lolos rekrutmen calon hakim pada tahun 2018.
"Kalau mereka selesai pendidikan, mudah-mudahan bisa isi semua pengadilan baru dan pengadilan yang kekurangan hakim," ujar Hatta.
Hatta pun berharap rekrutmen calon hakim dapat dilaksanakan setiap tahunnya dengan tujuan mengisi kekosongan hakim yang sudah memasuki masa purnabakti.
"Kalau bisa, tiap tahun juga ada rekrutmen para pegawai MA. Apalagi, banyak pengadilan yang jabatan struktural kosong karena tidak ada SDM," pungkas Hatta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Indonesia sekarang alami kekurangan tenaga hakim. Jangankan pengadilan baru, pengadilan di daerah pun banyak yang mohon izin supaya bersidang dengan hakim tunggal," kata Hatta di Gedung Jakarta Convention Center, Rabu.
Permintaan pengadilan di daerah untuk bersidang dengan hakim tunggal, menurut Hatta, karena banyak pengadilan yang hanya diisi oleh tiga hakim, sementara perkara yang masuk jumlahnya meningkat.
"Apalagi, kalau hakimnya perempuan, kemudian hamil, seperti di satu daerah pernah terjadi hakimnya dua perempuan dan hamil maka keduanya tidak bisa kerja karena cuti hamil," tambah Hatta.
Untuk mengatasi kekurangan hakim di pengadilan-pengadilan daerah tersebut, Hatta menerbitkan surat izin sidang dengan hakim tunggal.
"Strateginya, saya terpaksa menerbitkan surat izin bersidang dengan hakim tunggal. Kalau tidak begitu, tidak sidang-sidang nanti," kata Hatta.
Hatta mengatakan bahwa surat izin tersebut diterbitkan sesuai dengan permintaan pengadilan yang hanya memiliki tiga orang pejabat hakim, yaitu satu hakim ketua dan dua hakim anggota.
Pada saat ini, kata dia, MA sedang melaksanakan pelatihan untuk sekitar 1.600 calon hakim yang dinyatakan lolos rekrutmen calon hakim pada tahun 2018.
"Kalau mereka selesai pendidikan, mudah-mudahan bisa isi semua pengadilan baru dan pengadilan yang kekurangan hakim," ujar Hatta.
Hatta pun berharap rekrutmen calon hakim dapat dilaksanakan setiap tahunnya dengan tujuan mengisi kekosongan hakim yang sudah memasuki masa purnabakti.
"Kalau bisa, tiap tahun juga ada rekrutmen para pegawai MA. Apalagi, banyak pengadilan yang jabatan struktural kosong karena tidak ada SDM," pungkas Hatta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019