Jakarta (Antara) - Tim Satgas Antimafia Bola menyita uang sebesar Rp300 juta dari hasil penggeledahan apartemen milik Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono di Taman Rasuna, Jakarta Selatan.

"Total 300 juta," kata Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo saat konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Sabtu.

Dalam konferensi pers itu, tim Satgas Antimafia bola juga menunjukkan beberapa barang bukti hasil gedelah di apartemen itu seperti uang, bukti transaksi, dokumen, handphone, dan "laptop" atau komputer jinjing.

"Bukti transaksi banyak sekali, ada yang angkanya sampai Rp500 juta, Rp300 juta," ucap Hendro.

Lebih lanjut, Hendro menyatakan bahwa sejak Satgas Antimafia Bola dibentuk pada 21 Desember 2018, hingga saat ini pihaknya sudan membuat lima laporan polisi.

"Dari lima laporan polisi tersebut sudah ditetapkan 14 tersangka dan terakhir teman-teman sudah tahu adalah saudara JD (Joko Driyono)," tutur Hendro.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, ucap dia, Satgas Antimafia Bola akan mempelajarinya terlebih dahulu baik dari dokumen-dokumen ataupun bukti-bukti digital yang telah disita sebelumnya.

"Tentunya apakah ada kemungkinan tersangka yang lain, banyak dokumen-dokumen yang sedang kami pelajari baik itu adanya aliran dana, bukti-bukti digital yang tentunya perkembangan berikutnya nanti akan disampaikan," ujarnya.

Baca juga: Joko Driyono jadi tersangka kasus pengaturan pertandingan
Baca juga: PSSI sebut kasus Joko Driyono bukan terkait pengaturan skor
Untuk diketahui, penetapan Joko Driyono tersangka berawal dari pengembangan atas penetapan tiga tersangka sebelumnya terkait perusakan dan pencurian barang bukti di lokasi atau tempat yang jadi sasaran penggeledahan dan penyitaan Satgas Antimafia Bola.

"Ternyata dari pemeriksaan kami, ketiga tersangka tersebut tidak melakukan sendiri, ada yang memerintahkan untuk menghilangkan barang bukti yang penyidik rasa sangat penting kaitannya dengan pembongkaran pengaturan skor yang sedang ditangani Satgas Antimafia Bola," kata Hendro.

Oleh karena itu pada Kamis (14/2), ucap dia, dari hasil perkembangan tiga tersangka itu, penyidik melakukan gelar perkara sehingga penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial JD 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019