Taput (Antaranews Sumut) - Banjir Simanjuntak (65), warga Jalan Tarutung-Balige, Desa Hutauruk, Tapanuli Utara yang juga Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri setempat atas kasus penganiayaan ringan terhadap seorang warga Tarutung, Masriani Damanik.

Vonis 15 hari yang dijatuhkan hakim tunggal PN Tarutung, Sayed Fauzan terhadap terdakwa diputuskan dalam sidang yang digelar di gedung pengadilan setempat, Senin (11/2).

"Terdakwa diyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 15 hari. Menetapkan masa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, jika kemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim karena pidana bersalah melakukan kejahatan atau pelanggaran lain, serta tidak memenuhi syarat sebelum menghabiskan masa percobaan selama satu bulan," sebut Sayed Fauzan.

Dalam perjalanan sidang, korban Masriani Damanik yang kesehariannya merupakan staf Kepala Bappeda Taput menjelaskan, bahwa pada 31 Juli 2018 sekira pukul 11.30 wib, terdakwa yang ingin masuk ke dalam ruangan Kepala Bappeda telah dilarang atas alasan masih ada tamu.

"Saat terdakwa memaksa masuk, saya menghalanginya dan menahan pintu. Terdakwa kemudian memaksa keras untuk masuk dengan memegang tangan saya dan mendorongnya dan ditekan ke engsel pintu sehingga tangan saya kena gores. Jarak saya pada saat itu dengan terdakwa hanya 80 cm," ujar Masriani.

Sidang yang digelar sehari itu diawali pada pukul 10.45 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan saksi korban dan pengambilan sumpah terhadap korban Masriani Damanik.

Sejumlah dua saksi yang memberatkan yakni Pardamean Hutauruk (sopir Kepala Bappeda), dan Ganda Hutapea, serta dua saksi meringankan, yaitu Tulis Nababan dan Ferry Simanjuntak, turut dihadirkan di hadapan hakim.

Termasuk, saksi dr Sonia Siahaan yang merupakan dokter jaga di RSU Tarutung yang melayani korban saat melakukan visum atas luka ringan yang dialami korban.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019