Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Sebanyak 27 orang Bidan PTT di Kota Tanjungbalai menerima Surat Kuputusan (SK) tentang Pengangkatan CPNS Tenaga Bidan Dari Program Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan di lingkungan Pemko Tanjungbalai.

Hal itu dingkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungbalai Abu Hanifah, saat ditemui diruang kerja kantornya di Tanjungbalai, Senin (11/2).

Menurut Abu Hanifah, SK Wali Kota Tanjungbalai Nomor 821.12/246/K/2018 bertanggal 1 Oktober 2018 itu diserahkan langsungkan Wali Kota Tanjungbalai H.Muhammad Syahrial kepada bidan CPNS pada Rabu (6/2) pekan lalu.

Dalam kesempatan itu Wali Kota berharap para bidan yang menerima SK CPNS tersebut patut bersyukur dan yang lebih penting adalah dapat bekerja lebih giat lagi.

Dalam bekerja para bidan dituntut untuk selalu mengedepankan profesionalisme, disiplin dan penuh dedikasi, loyal terhadap organisasi kerja dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta mengutamakan kepentingan umum.

"Sebagai aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, laksanakan tugas masing-masing secara tulus, ikhlas, bertanggung jawab dan profesional," demikian pesan Wali Kota, kata Abu Hanifah.

Kemudian, bidan PTT luluc CPNS ini diimbau sepenuh hati bekerja sebagai pegawai negeri dengan dilandasi oleh ibadah serta berkomitmen untuk membangun Kota Tanjungbalai dengan pola pikir baru, yaitu sebagai abdi masyarakat dan negara.

Sesuai penjelasan Abu Hanifah, tenaga bidan PTT yang diangkat menjadi CPNS itu dianggap telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019