Taput (Antaranews Sumut) - Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara, AKBP Horas Marasi Silaen menegaskan perlu adanya penerapan kajian-kajian tentang dampak lingkungan hidup sebagai akibat dari aktivitas penebangan pinus di wilayah Kenegerian Banuaji, Kecamatan Adiankoting, yang menjadi dasar penyampaian aspirasi masyarakat setempat.

"Harus segera dilakukan kajian-kajian tentang dampak lingkungan hidup akibat aktivitas penebangan kayu tersebut," terang AKBP Horas, Senin (11/2).

Disebutkan, hal tersebut dimaksudkan agar dampak dari aktivitas penebangan tidak menimbulkan bencana alam sebagaimana dialami masyarakat yang mengeluhkan kerusakan areal persawahan.

Kata Horas, hal tersebut juga telah diungkapkannya saat menerima kunjungan masyarakat Banuaji yang menyampaikan keluhan dimaksud menyoal aktivitas penebangan pinus di daerah itu, belum lama ini.

"Saat itu, saya bersama Dandim 0210/TU, Wakapolres, Kabag OPS, Kasat LK, Camat Adiankoting, pihak KPH 12 Taput, Kades Banuaji 1, pengusaha kayu, masyarakat Desa Banuaji 1, 2 dan 4, telah membahas hal itu," jelasnya.

Pengakuan masyarakat akan pesan para pendahulu mereka untuk menjaga kelestarian hutan di sana, sebagai daerah permukiman warga yang telah dihuni sejak 200 tahun lalu, harus dihargai seluruh pihak.

"Namun, kenapa ijinnya dikeluarkan, siapa yang mengeluarkan ijin, kenapa pengusaha bisa menebang kayu, serta masyarakat yang takut akan dampak penebangan kayu yang mengakibatkan terjadinya longsor dan banjir. Itulah keluhan masyarakat," sebutnya. 

Meski, hal tersebut telah dibahas, dan penghentian sementara aktivitas penebangan dilakukan. Namun, masyarakat memutuskan untuk menggelar aksi unjukrasa dan mendatangi Kantor Bupati Taput dan Gedung DPRD setempat, Jumat (9/2).

"Kita hanya berharap kepada masyarakat Desa Banuaji agar niatan tulusnya tidak ditunggangi oleh orang-orang yang ingin mengacaukan situasi kondusif," pungkas AKBP Horas.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019