Medan (Antaranews Sumut) - Polrestabes Medan meringkus YA (34) seorang ayah kandung yang tega mencabuli dua putrinya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu, mengatakan kedua putri YA itu masih berusia 9 dan 10 tahun, warga Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Terkuaknya perbuatan cabul pelaku, menurut dia, ketika istrinya memergoki YA berbuat tidak senonoh terhadap anak kandung mereka.
"Kemudian pelaku yang bekerja sebagai sopir dilaporkan ke Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar AKBP Putu.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan serta mengamankan pelaku.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Junto 76D atau Pasal 82 ayat (1), (2) Junto 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2201 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu, mengatakan kedua putri YA itu masih berusia 9 dan 10 tahun, warga Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Terkuaknya perbuatan cabul pelaku, menurut dia, ketika istrinya memergoki YA berbuat tidak senonoh terhadap anak kandung mereka.
"Kemudian pelaku yang bekerja sebagai sopir dilaporkan ke Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar AKBP Putu.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan serta mengamankan pelaku.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Junto 76D atau Pasal 82 ayat (1), (2) Junto 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2201 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019