Medan (Antaranews Sumut) - Petugas pengambil contoh dari Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk pangan di pasar modern Berastagi Medan untuk mengantisipasi beredarnya produk pangan impor dan lokal kadaluarsa, jaminan kehalalan serta kelayakannya untuk dikonsumsi masyarakat.

Pemimpin sidak yang juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkot Medan, Muslim, kepada wartawan di Medan, Kamis (31/1)  mengatakan ini merupakan tugas rutin Dinas Ketahanan Pangan untuk mengecek ketersediaan dan keamanan pangan.

"Di Berastagi ini kami mendapati produk pangan berlabel halal yang dijual bercampur dengan yang tidak berlabel halal," katanya.

Untuk itu, Dinas Ketahanan Pangan mewajibkan pencantuman label produk halal maupun tidak halal agar memudahkan konsumen untuk berbelanja. 

Inspeksi mendadak ini dilaksanakan atas surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan tentang Imbauan Penataan Tempat Produk Halal dan Non Halal.

"Masih banyak produk pangan dijual di pusat perbelanjaan yang belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya.

Pihaknya juga mengimbau agar tidak memperjualbelikan produk pangan yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat seperti kadaluarsa maupun produk yang sudah rusak, serta tidak memperjualbelikan produk pangan impor yang tidak memiliki izin produk terdaftar yang tertera pada kemasan.

Dalam menjelang tahun baru Imlek, Dinas Ketahanan Pangan Pemkot Medan telah menerjunkan enam tim di sejumlah pasar tradisional dan modern untuk mengantisipasi beredarnya produk pangan impor dan lokal kadaluarsa serta mengandung zat berbahaya yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan kepada konsumen.

"Tim ini mengawasi keamanan pangan, siap saji, bahan segar yang beredar menjelang Tahun baru Imlek. Selain itu juga melakukan pengecekan izin edar dan tanggal kadaluarsa produk," ujar Muslim.

Store Manager Berastagi, Harapan Dabukke, mengatakan imbauan dari Wali Kota Medan terkait undang-undang tentang jaminan produk halal dan perlindungan komsumen pihaknya akan tetap melaksanakannya.

Pewarta: Septianda

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019