Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Tim khusus (Timsus) Gurita Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang nelayan berinitial ZS tersangka pencurian kenderaan bermotor (curanmor) roda dua milik korban Ridho Syahputra.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasat Reskrim AKP Selamat Kurniawan Harefa membenarkan bahwa Timsus Gurita meringkus tersangka ZS alias Heri Panjang (34 tahun) warga Jalan Pantai Olang, Kelurahan Seirantau, Kecamatan Datuk Bandar.

"Tersangka diamankan tadi sekitar pukul 11.00 Wib di jalan pantai olang, Datuk Bandar," ujar Harefa di Mapolres Tanjungbalai, Rabu (30/1).

Menurut Harefa, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban  Rido Syaputra (33 tahun) Jalan R.A Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar dengan LP/18/I/2019/SU/Tes.T. Balai, bertanggal 20 Jan 2019.

Tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan tersangka terjadi Kamis (13/1/2018) sekitar pukul 20.00 Wib. Dimana ketika itu korban memarkirkan kendaraannya berupa sepeda motor roda dua (Suzuki Fu 150) nomor polisi BK 3400 QAD didepan sebuah rumah di Jalan R.A. Kartini.

"Saat terjadi pencurian, korban sedang mengikuti acara tahlilan dirumah saudaranya disekitar TKP. Usai takjiah korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat parkirnya," kata Harefa.

Ditambahkan, kerugian materil yang dialami korban atas nilaian harga satu unit motor miliknya  ditaksir seharga Rp4.500.000,-

Saat ini tersangka masih berada di Polsek Tanjung Balai Selatan untuk interograsi dan pengembangan kasus tersebut.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019