Medan (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang telah siajukan oleh Ramadhan Pohan, mantan calon Wali kota Medan pada periode 2015-2020.
   
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu, mengatakan pihaknya sebagai eksekutor, dan harus ada menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, tidak mungkin kejaksaan mengeksekusi mantan politisi dari Partai Demokrat itu, tanpa adanya bukti salinan putusan dari Majelis Hakim MA yang menolak permohonan kasasi tersebut.

"Jadi, kita tunggu saja dulu putusan MA, baru kita laksanakan eksekusi terhadap Ramadhan Pohan," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, bisa saja salinan putusan MA itu, diterima Kejati Sumut pada pekan depan.

Setelah diterima nantinya putusan tersebut, Kejaksaan selaku eksekutor, dan secepatnya menjalankan tugas itu.

"Kejati Sumut tetap melaksanakan tugas dan sesuai dengan putusan MA tersebut," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sebelumnya, Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan.

Dalam perkara nomor 1014 K/PID/2018 itu, MA tetap memutuskan bahwa Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 (tiga) tahun penjara.

Selain itu, putusan kasasi juga menguatkan menguat putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara.

Sedangkan, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ramadhan Pohan hanya dijatuhi 1 tahun tiga bulan penjara.

Ramadhan Pohan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam perkara tersebut, Ramadhan Pohan bersama Savina Linda melakukan penipuan dengan korbannya Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamonangan Sianipar.

Dua korban yang berstatus ibu dan anak tersebut, mengalami kerugian uang dengan total Rp15,3 miiliar.

 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019