Jakarta (Antaranews Sumut) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR. 

Enam saksi dijadwalkan diperiksa untuk tiga tersangka berbeda masing-masing Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk tiga tersangka berbeda masing-masing BSU, ARE, dan DSA terkait kasus pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Tiga saksi akan diperiksa untuk tersangka Anggiat Partunggal, yakni dari unsur swasta masing-masing Agus Gendroyono, Soltan Simangunsong, dan Gibson Nainggolan.

Selanjutnya, dua saksi untuk tersangka Budi Suharto, yaitu anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ari Sihombing dan pegawai pada bagian keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Michael Andry Wibowo.

Sedangkan satu saksi lainnya untuk tersangka Donny Sofyan Arifin, yakni Gator Prayogo dari unsur swasta.

Dalam penyidikan kasus SPAM tersebut, KPK telah mengidentifikasi adanya 20 proyek SPAM di Kementerian PUPR yang diduga terjadi praktik suap.

Selanjutnya, KPK sedang mendalami pengetahuan saksi-saksi terkait proyek-proyek yang dilaksanakan oleh PT WKE dan PT TSP di Kementerian PUPR dan dugaan aliran dana dari pihak swasta ke pejabat Kementerian PUPR.

Selain itu, KPK juga sedang menelusuri dugaan praktik "fee" proyek atau suap di sejumlah proyek SPAM di Kementerian PUPR yang dikerjakan oleh dua perusahaan perusahaan tersebut. Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT WKE Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut; Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019