Panyabungan (Antaranews Sumut) - Polsek Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal amankan 23,6 kg ganja kering dari seorang tersangka DJ (20 tahun) alias Ijin di Desa Bonca Baiyon Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal. 

DJ Alias Ijin yang merupakan warga Jorong Lombok Kenagarian Ujung Gading, Kecamatan Lembah Malintang, Kabupaten Pasaman Barat ini di amankan polisi ketika hendak melakukan transaksi ganja di Desa Bonca Baiyon, pada Rabu (9/1) sekira Pukul 04.30 Wib.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Irsan Sinuhaji, S. Ik. MH melalui Kasat Narkoba, AKP. Muhammad Rusli, S.H, Kamis (10/1) kepada wartawan menyampaikan, penangkapan tersangka ini berkat adanya informasi dari masyarakat. 

"Setelah mendapat informasi aparat kepolisian langsung melakukan  penangkapan," katanya. 

Setelah dilakukan penangkapan aparat menemukan barang bukti enam bal daun ganja kering siap edar beserta dua unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam putih tanpa nomor Polisi dan Honda merek Revo 110 warna hitam tanpa plat nomor Polisi serta tiga buah tas merek Adidas, dan satu buah Handphone merek LG.

Hingga saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Madina untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. 

Baca juga: Polres Tapteng gagalkan pengiriman puluhan bal ganja asal Madina
Baca juga: Polisi amankan pemilik biji ganja

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019