Binjai (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, Sumatera Utara, menyatakan 14 partai politik dinyatakan lengkap melakukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Binjai Devisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Robby Effendi, di Binjai, Kamis.

Yang dinyatakan lengkap itu terdiri dari Partai Gerindra, Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, PKS, Golkar, PKB, Nasdem, Berkarya, Perindo, PPP, PSI, PBB dan Hanura, untuk PKPI dinyatakan tidak lengkap dan Partai Garuda tidak menyerahkan sama sekali, katanya. 

Sementara itu untuk LPSDK tertinggi dilaporkan PAN sebesar Rp 312.657.250, Golkar Rp 178.184.250, PKB Rp 152.380.000, Gerindra Rp 127.836.314, Hanura Rp 121.635.400, Nasdem Rp 106.250.000, PDIP Rp 90.194.750.

Selain itu, Partai Demokrat Rp 86.552.497, PKS Rp 83.231.000, Perindo Rp 55.560.893., PSI Rp 42.480.000, PPP Rp 36.488.000, Berkarya Rp 9.005.966, PKPI Rp 5.560.000, PBB Rp 3.150.000, ujarnya.

Untuk LPSDK Capres dan Cawapres tim Joko Widodo-Maaruf Amin melaporkan sumber sumbangan partai politik dengan jumlah Rp 7.300.000, sedangkan tim Prabowo-Sandi tidak ada melaporkan sumbangan.    

Robby juga menyampaikan LPSDK yang tidak menyerahkan laporannya tidak ada dikenakan sanksi, hal itu sesuai dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemiluyang tidak diatur sanksi bagi partai politik yang tidak menyerahkan LPSDK.

"Kami mengacu pada UU. Jika tidak ada yang menyerahkan LPSDK maka memang tidak ada sanksi. Namun sanksi diskulifikasi akan diberikan kepada peserta Pemilu jika tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," ujarnya.

Disampaikannya juga LPSDK dilaporkan secara serentak, baik di kabupaten, provinsi, termasuk KPU RI juga menerima laporan sumbangan dana kampanye dari parpol.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019