Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkot Padangsidimpuan  melakukan pemusnahan terhadap 7746 KTP Elektronik yang invailid.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkot Padangsidimpuan Fachkruddin Siregar di Padangsidimpuan, Jumat, mengatakan, pemusnahan KTP yang sudah invalid tersebut berdasarkan surat edaran Menteri dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018.

Yang berisikan tentang Penatausahaan KTP Elektronik rusak atau Invalid dalam rangka tertib administrasi dan upaya peningkatan kwalitas pelayanan dan kegiatan ini merupakan kegiatan nasional.

Sementara Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, mengungkapkan apresiasinya kepada Pemkot Padangsidimpuan terkait pemusnahan KTP Elektronik ini, mengingat kedepann agar tidak terjadi penyalahgunaan KTP Elektronik.

Kemudian dalam arti penertiban NIK kependudukan, rencana jangka panjang, kepastian hukum terhadap identitas harus adanya penertiban, ungkap Kapolres.

"Penipuan menggunakan identitas merupakan langkah-langkah menjelang pemilu tahun 2019," katanya.

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution yang turut melakukan pemusnahan KTP Elektronik tersebut mengungkapkan kedepan semua pihak harus mengantisipasi kegaduan akibat KTP elektronik tersebut, biar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

KTP Elektronik tersebut merupakan identitas tunggal, kerja sama dan dukungan semua pihak terhadap pemusnahan KTP Elektronik terus berlanjut hingga menjelang pemilu 2019, jika masih ada ditemukan KTP Elektronik tersebut segera laporan kepada dinas terkait.

"Kita akan terus berupaya meminimalisir penggunaan KTP Elektronik yang bukan pemiliknya dan pemusnahan dengan cara dibakar ini merupakan salah satu upaya kita, ujarnya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018