Medan (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan bertekad menjadikan pemilih penyandang disablitas lebih mendiri dalam menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu 2019.
     
Anggota KPU Kota Medan M Rinaldi Khair di Medan, Kamis, mengatakan para penyelenggara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus punya konsep pemikiran yang sama dalam memperlakukan pemilih disabilitas dalam Pemilu 2019.  
     
Karena tidak selamanya pemilih disabilitas merasa nyaman jika harus dibantu atau dituntun saat melakukan proses pemungutan suara di TPS.
     
"Konsep pola pikir penyelenggaranya harus disamakan dulu. Kita harus melayani pemilih disabilitas dengan konsep ability. Dari yang berkebutuhan khusus menjadi berkemampuan dalam menggunakan hak suaranya," katanya.
     
Maksudnya adalah, bagaimana sedapat mungkin penyelenggara pemilu dapat memberikan kenyamanan dan akses yang baik bagi para penyandang disabilitas untuk bisa secara mandiri mencoblos di bilik suara dan memasukkan surat suaranya ke dalam kotak suara hingga keluar dari TPS. 
     
Contohnya, jika bilik suara diletakkan di meja yang terlalu tinggi atau tidak punya kolong meja, maka sulit bagi pemilih yang menggunakan kursi roda untuk mencoblos secara langsung. 
     
Begitu juga dengan kotak suara, jika diletakkan di atas meja yang tinggi maka bagi penyandang disabilitas akan kesulitan untuk menjangkaunya.
     
"Posisi kotak suara harus rendah atau bisa memakai meja tamu dengan tinggi sekira 50 sentimeter. Sehingga bagi disabilitas pengguna kursi roda dapat memasukkan sendiri surat suaranya ke dalam lubang kotak tanpa dibantu. Begitu juga dengan bilik suaranya harus disimulasikan dulu apakah meja bilik suara sudah ramah bagi pemilih berkursi roda," katanya.
     
Selain itu harus diperhatikan juga posisi TPS jangan sampai beranak tangga yang cukup tinggi, serta menyediakan jembatan atau titi yang layak untuk dilalui kursi roda dan penyandang disabilitas lainnya jika TPS dikelilingi oleh parit. Semua ketentuan tersebut wajib terpenuhi jika di TPS terdapat pemilih penyandang disabilitas.
     
"Itu semua nantinya akan diatur dalam Peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara. Sebagai wujud KPU melayani dan ramah terhadap penyandang disabilitas. Jadi tidak hanya menyediakan alat bantu tunanetra untuk surat suara calon presiden dan calon DPD, tapi juga memperhatikan letak serta susunan perlengkapan logistik di TPS," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018