Seirampah (Antaranews Sumut) - Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, resmi memiliki pusat pelayanan tera dan tera ulang Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Metrologi Legal, sehingga akan memudahkan kepada masayrakat yang akan melakukan tera ulang terhadap timbangan yang dimiliki.
     
Hal itu ditandai dengan Peresmian pusat pelayanan Tera/Tera ulang Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Metrologi Legal di Gedung UPT Metrologi Legal Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu.

Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya mengatakan revolusi mental perlu terus dilakukan agar dapat mereformasi diri sendiri untuk tidak berbuat curang mengenai timbangan sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan. 

Dengan banyaknya pabrik yang masyarakatnya bersentuhan langsung di dalamnya, diharapkan peresmian kantor dan pelayanan tera ulang itu dapat menjadikan alat ukur di daerah itu tepat dan tidak akan merugikan masyarakat.

"Timbangan sudah biasa digunakan oleh masyarakat dan kita semua harus menera ulang semua timbangan sehingga tidak ada yang dirugikan nantinya," katanya.

Sementara Direktur Metrologi Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Dr. Rusmin Amin mengemukakan bahwa Metrologi bagian dari kehidupan masyarakat

Semua pihak tidak boleh bermain-main dengan alat ukur dan ukuran harus dengan benar serta mewujudkan pedagang yang jujur. 

"Pelaku usaha tidak boleh menjual barang yang tidak sesuai dengan ukuran sebenarnya serta pengawasan oleh pemerintah sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak merasa dirugikan," katanya.
 

Pewarta: Juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018