Binjai (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjaimenetapkan 190.945 daftar pemilih tetap hasil perbaikan berdasarkan perbaikan perpanjangan yang direjkomendasikan oleh Bawaslu maupun partai politik peserta pemilu..

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Binjai Zulfan Effendy, di Binjai, Senin.

Zulfan Effendy menyampaikan berdasarkan hasil pleno tersebut 190.945 pemilih yang akan mempergunakan hak pilihnya dalam Pilpres dan Pileg 20129 mendatang yang terdiri dari 92.909 pemilih laki-laki dan 98.036 pemilih perempuan.

"Pemilih itu nantinya tersebar di lima kecamatan yaitu Binjai Kota, Binjai Barat, Binjai Timur, Binjai Utara dan Binjai Selatan, 37 kelurahan dan 713 tempat pemungutan suara," katanya.

Perinciannya terdiri dari Kecamatan Binjai Utara sebanyak 57.432 pemilih, Kecamatan Binjai Timur 38.464 pemilih, Kecamatan Binjai Selatan 37.739 pemilih, Kecamatan Binjai Barat 34.522 pemilih dan Kecamatan Binjai Kota 22.789 pemilih.

Selain itu juga disampaikannya pemilih baru dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) sejumlah 145 pemilih dengan rfincian laki-laki 74 pemilih dan perempuan 71 pemilih.

Sementara pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 3.724 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 1.898 orang, 1.826 orang pemilih perempuan. Sedangkan lokasi TPS terlalu jauh berjumlah 1.098 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 537 pemilih dan 561 pemilijh perempuan.

Komisioner KPU Binjai DEvisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Robby Effendy menyampaikan untuk data warga binaan lembaga pemasyarakatan Kelas II A Binjai dengan katagori warga luar kota telah dimasukkan sementara ke dalam daftar pemilih kota sebanyak 1.326 pemilih.

"Sebelumnya juga untuk warga binaan asal Binjai telah dimasukkan ke datas ebelumnya yakni sebanyak 596 pemilih," katanya.

Robby juga menyampaikan rapat pleno merupakan rangkaian berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 1429/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 tertanggal 21 November 2018, prihal perpanjangan masa kerja penyempurnaan DPTHP selama 30 hari atas rekomendasi Bawaslu dan amsukan partai politik peserta pemilu.    


 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018