Medan  (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan semakin gencar melakukan sosialisasi Pemilu Serentak 17 April 2019, diantaranya dengan berbasis keluarga dalam upaya untuk lebih meningkatkan animo masyarakat.
     
Komisioner KPU Medan M. Rinaldi Khair di Medan, Jumat, mengatakan, dari sosialisasikan yang dilakukan tersebut, pihaknya juga mendapat masukan dari masyarakat.
   
Masukan yang beragam tersebut merupakan hal positif bagi KPU Medan untuk mencari solusi atas persoalan rendahnya partisipasi pemilih. 
     
Terutama terkait menyosialisasikan Pemilu 2019 hingga ke tingkat lingkungan dengan cara melibatkan warga dan menggunakan fasilitas rumah ibadah. 
     
"Itu saran yang menarik. Meskipun di beberapa tempat sudah dilakukan tapi belum terlihat massif dan merata. KPU Medan akan mensosialisasikan hal ini serta mengundang para pengurus rumah ibadah," katanya.
   
Untuk hari libur pada saat pemungutan suara, Rinaldi menegaskan sesuai Pasal 167 ayat 3, UU No 7/2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa hari pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. 
     
Artinya, setiap perusahaan baik negeri maupun swasta, pabrik, plaza dan mall harus mentaatinya. 
     
Minimal jika ada pabrik atau perusahaan yang tidak bisa berhenti operasional, buka setelah pemungutan suara selesai. 
     
"KPU akan menyurati dan memperingatkan setiap perusahaan untuk mengindahkannya," ujar Rinaldi.
      
Jika ketentuan tersebut tidak diindahkan, maka ada sanksi pidana yang dapat dikenakan seperti Pasal 510, UU No 7/2017 yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. 
     
Ketentuan pidana tersebut bukan hanya berlaku bagi perusahaan umum. pekerja informal juga dilindungi hak politiknya untuk datang ke TPS. 
   
Dalam pasal 498 UU No 7/2017 disebutkan seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.***2***
 

Pewarta: Juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018