Binjai (Antaranews Sumut) - Wali kota Binjai, Sumatera Utara, Muhammad Idaham mengukuhkan Tim Koordinasi Pengawasan Pemeriksaan dan Penegakan Hukum (Wasrikgakum) Jaminan Sosial Nasional Ketenagakerjaan (JSN-TK) yang diketuai Kepala Kejaksaan Binjai Viktor Antonius Saragih Sidabutar.

Hal itu disampaikan Wali kota Binjai Muhammad Idaham, di Binjai, Jumat, menyampaikan pembentukan Tim Koordinasi Wasrikgakum JSN-TK dilakukan sebagai upaya meningkatkan implementasi mutu dan kualitas pelayanan kepada masyarakat pekerja.

"Momen ini merupakan sejarah penting bagi Kota Binjai. Bukan hanya untuk menjamin penyediaan hak dan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga dalam mewujudkan masyarakat pekerja yang sejahtera," katanya.

Terkait penandatanganan MoU penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, Idaham menilai kerjasama itu penting dilakukan demi mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur pemerintah.

"Harapan kita, SKPD di lingkungan pemerintah setempat menjadikan MoU ini sebagai pedoman saat bertugas, sehingga mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan pelayanan publik dan program pembangunan," harapnya.

Secara khusus, pihaknya siap meningkatkan koordinasi dengan Kejari Binjai, terutama menyangkut kemungkinanan munculnya gugatan perdata atas aset yang dimiliki Pemerintah Kota Binjai.

Kajari Binjai Viktor Antonius Saragih Sidabutar yang juga Ketua Tim Wasrikgakum JSN-TK menjelaskan baik pembentukan Tim Koordinasi Wasrikgakum JSN-TK karena dianggap efektif dalam membangun kesadaran dan pengetahuan masyarakat terkait pentingnya menjamin hak dan perlindungan pekerja.

"Ini sebuah langkah yang sangat positif. Tidak hanya untuk mendukung suksesi pelaksanaan program pemerintah terkait penyediaan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja, tetapi juga membantu BPJS-TK dalam memenuhi target laba dan keikutsertaan peserta baru," katanya.

Kekancab BPJS-TK Binjai Tengku Muhammad Haris Sabri Sinar menyebutkan, Tim Koordinasi Wasrikgakum JSN-TK yanh diketuai Kajari dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali kota Binjai Nomor: 188.45-939/K/2017, tanggal 9 Desember 2017.

Dalam hal ini, Tim Wasrikgakum JSN-TK terdiri dari gabungan unsur Kejaksanaan, Polri, aparatur pemerintah dan pihak BPJS-TK, yang bertugas melaksanakan koordinasi, melakukan sosialisasi bersama, serta melaporkan pelaksanaan program JSN-TK kepada Wali kota.


 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018