Medan  (Antaranews Sumut) - Personil Polsek Medan Barat meringkus pasangan suami isteri inisial AB (29) dan DS (28) warga Jalan Besar Pancur Batu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, karena mencuri barang bawaan orang menunaikan ibadah shalat di masjid.
     
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Herison Manullang, Rabu, mengatakan aksi pencurian itu, dilakukan kedua pelaku di sejumlah masjid dengan modus berpura-pura shalat.
    
Menurut dia, pelaku mengambil barang korban yang sedang melaksanakan ibadah shalat.
   
"Selanjutnya, kedua tersangka itu, kabur meninggalkan korban di masjid," ujar Iptu Herison.
     
Ia mengatakan, pada Senin (3/12) seorang korban mahasiswi bernama Fitri Ananda (21) tempat tinggal Jalan Sekip Medan, pergi ke Masjid Akmal di Jalan Merak Jingga untuk menunaikan shalat.
    
Korban meletakkan tas yang berisi dompet, uang, handphone, di dalam masjid.Usai melaksanakan shalat, korban melihat tas tersebut   sudah tidak ada.
    
"Petugas Polsek Medan Barat yang sedang melaksanakan patroli melihat korban menangis di depan masjid," ucap dia.
    
Ia menyebutkan, petugas mendatangi wanita itu, menanyakan kenapa menangis dan apa yang sedang terjadi terhadap dirinya.
     
Kemudian, korban menjelaskan bahwa dia kehilangan tas dan barang berharga di dalamnya.
     
Tim Pegasus Polsek Medan Barat, melihat rekaman CCTV yang dipasang di masjid tersebut, dan dua orang pelaku mengambil tas milik korban.
     
Petugas melakukan pencariaan dan menemukan kedua pelaku, sedang berada di swalayan Carefour di daerah Medan Baru.
     
Selanjutnya, kedua pelaku diamankan dan dilakukan interogasi.Mereka mengaku telah menjual barang milik korban tersebut.
     
"Kedua pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan pencurian di masjid," jelasnya.
      
Harison menjelaskan, saat dilakukan pengembangan dan membawa tersangka AB untuk mencari barang bukti.Namun, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri.
     
Meski diberi tembakan peringatan, namun tidak diacuhkan dan akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur.
     
"Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti telepon merek OPPo F3, uang tunai Rp700 ribu, empat lembar KTP dan satu tas sekolah berisi buku-buku," kata  Kanit Reskrim Polsek Medan Barat itu.

 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018