Tapteng (Antaranews Sumut)- Badan Pengawas Pemilu Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah mengakui telah mengeluarkan sanksi tertulis kepada sejumlah Calon Legislatif terkait pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Zirzi Saidan Panjaitan ketika dikonfirmasi ANTARA di Pandan, Senin (3/12).

Menurut Zirzi, Bawaslu sudah menyurati para Partai Politik agar mematuhi pemasangan APK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan dalam setiap pertemuan Bawaslu meminta agar para Parpol menyampaikan hal itu kepada Calegnya untuk menegaskan terkait aturan pemasangan APK sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

“Yang agak membandel itu adalah Caleg Provinsi dan Pusat. Walaupun demikian kita masih memberikan waktu kepada mereka untuk menurunkan atau mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, sembari kita mengeluarkan sanksi tertulis atau administrasi kepada mereka.

Jika sanksi itu juga tidak diindahkan, maka kami akan menurunkan langsung APK tersebut. Dan bukan itu saja, kami akan menyurati Bawaslu Provinsi dan Pusat terkait pelanggaran yang dilakukan para Caleg. Jadi jangan dikira tindakan administrasi yang kami lakukan tidak punya pengaruh,”ungkapnya dengan tegas.

Disebutkannya, terkait pemasangan alat peraga kampanye baik itu untuk Pilpres, Pileg, DPP sudah diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Bahkan jumlah dan lokasi APK turut diatur. Untuk itulah diharapkan peran serta dari Partai Politik untuk menegaskan itu kepada masing-masing Calegnya.

“Sesuai dengan rencana kami bergerak untuk penertiban APK bulan Januari 2019. Karena bulan Desember ini kami sangat padat jadwal dan kegiatan. Kami berharap ditenggang waktu yang ada ini, agar para Caleg dan Parpol berperan aktif untuk menurunkan APK yang menyalahi aturan,”harap Panjaitan tanpa menjelaskan Caleg mana saja yang sudah menerima sanksi secara tertulis dari Bawaslu Tapanuli Tengah.

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018