Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - DPRD Kota Padangsidimpuan melalui sidang paripurna menetapkan APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp876.726.323.628.miliar
Paripurna dihadiri Wali Kota Sidimpuan Irsan Efendi Nasution, Sekretaris Daerah Zulfeddi Simamora, Wakil Ketua DPRD Muhammad Yusuf Nasution, para anggota dewan dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution berterimakasih dan mengapresiasi tinggi anggota DPRD dan tim anggaran eksekutif. Karena telah bekerja keras membahas, mencermati setiap anggaran dan menetapkan Rancangan APBD menjadi Peraturan Daerah.
Berdasarkan hasil paripurna itu, APBD Pemkot Padangsidimpuan TA 2019 terdiri dari Pendapatan Rp876.726.323.628 dan Belanja Rp879.748.745.321 atau terjadi kelebihan belanja (defisit) sebesar Rp3.022.421.693.
Lebih tingginya Belanja dibanding Pendapatan itu tidak menjadi kendala. Sebab, di tahun anggaran 2019 ini Pemko Padangsidimpuan memperoleh Penerimaan Pembiayaan Daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD tahun 2018 sebesar Rp14.088.503.143.
Pembiayaan itu dipergunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Rp11.000.000.000 dan Pembayaran Pokok Utang Rp66.081.450. Sisa Rp3.022.421693 lagi digunakan untuk menutupi Pembiayaan Netto atau kelebihan Belanja APBD TA 2019.
Dibandingkan APBD TA 2018 sebelum perubahan Rp824.600.515.670, APBD Kota Padangsidimpuan TA 2019 ini meningkat Rp52.125.807958. Bahkan dibanding APBD 2018 setelah perubahan Rp845.225.285.350, APBD TA 2019 tetap meningkat Rp31.501.038278.
Dengan ditetapkannya APBD TA 2019 ini, Wali Kota berharap kepada segenap elemen pemerintahan daerah dapat meningkatkan kinerja dan tetap berkarya mewujdukan pembangunan Kota Padangsidimpuan di segala aspek.
“APBD ini modal dasar kita untuk lebih memacu akselerasi pembangunan yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan,” kata Irsan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Paripurna dihadiri Wali Kota Sidimpuan Irsan Efendi Nasution, Sekretaris Daerah Zulfeddi Simamora, Wakil Ketua DPRD Muhammad Yusuf Nasution, para anggota dewan dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution berterimakasih dan mengapresiasi tinggi anggota DPRD dan tim anggaran eksekutif. Karena telah bekerja keras membahas, mencermati setiap anggaran dan menetapkan Rancangan APBD menjadi Peraturan Daerah.
Berdasarkan hasil paripurna itu, APBD Pemkot Padangsidimpuan TA 2019 terdiri dari Pendapatan Rp876.726.323.628 dan Belanja Rp879.748.745.321 atau terjadi kelebihan belanja (defisit) sebesar Rp3.022.421.693.
Lebih tingginya Belanja dibanding Pendapatan itu tidak menjadi kendala. Sebab, di tahun anggaran 2019 ini Pemko Padangsidimpuan memperoleh Penerimaan Pembiayaan Daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD tahun 2018 sebesar Rp14.088.503.143.
Pembiayaan itu dipergunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Rp11.000.000.000 dan Pembayaran Pokok Utang Rp66.081.450. Sisa Rp3.022.421693 lagi digunakan untuk menutupi Pembiayaan Netto atau kelebihan Belanja APBD TA 2019.
Dibandingkan APBD TA 2018 sebelum perubahan Rp824.600.515.670, APBD Kota Padangsidimpuan TA 2019 ini meningkat Rp52.125.807958. Bahkan dibanding APBD 2018 setelah perubahan Rp845.225.285.350, APBD TA 2019 tetap meningkat Rp31.501.038278.
Dengan ditetapkannya APBD TA 2019 ini, Wali Kota berharap kepada segenap elemen pemerintahan daerah dapat meningkatkan kinerja dan tetap berkarya mewujdukan pembangunan Kota Padangsidimpuan di segala aspek.
“APBD ini modal dasar kita untuk lebih memacu akselerasi pembangunan yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan,” kata Irsan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018