Jakarta (Antaranews Sumut) - KPK meluncurkan Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) yang menempati kantor KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1 Jakarta Selatan.

"KPK memandang pengembangan sumber daya manusia (SDM) harus menjadi prioritas kita dan kalau kita bicara mengenai pengembangan SDM hari ini kita meresmikan secara sederhana pembangunan Anti- Corruption Learning Center di gedung ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung ACLC Jakarta, Senin.

Gedung ACLC itu berada di gedung lama KPK berlantai sembilan. Saat ini yang difungsikan untuk menjadi ACLC baru di lantai 1, 2 dan 4 yang terdiri atas sejumlah ruang kelas, amphitheater hingga ruang pemantauan untuk para peserta pelatihan.

Secara bertahap sejak 2015 Pusat Edukasi Antikorupsi mulai beroperasi dengan menyusun materi-materi antikorupsi dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran, termasuk dengan metode pembelajaran jarak jauh (e-learning). 

Saat ini terdapat 30 orang trainer internal yang akan terus bertambah jumlahnya. "Sedikit cerita gedung ini, gedung ini adalah gedung yang ikut memunculkan dan menjaga nama baik KPK hingga hari ini. Gedung ini diwarisi KPK dari pemerintah hasil krisis 1998-1999 yaitu gedung Bank Pangan Sejahtera yang diberikan ke KPK dan dalam waktu yang sama banyak perjuangan pasang surut KPK terjadi di gedung ini," ungkap Agus.

Setelah KPK mendapatkan gedung baru di Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan, menurut Agus, banyak institusi pemerintah juga yang ingin mendapatkan gedung tersebut.

"Saat KPK mendapat gedung baru, banyak lembaga pemerintah lain ingin memiliki gedung ini karena letaknya strategis. Kami berlima bertemu Presiden (Joko Widodo) dan menteri keuangan (Sri Mulyani) agar KPK diperkenankan tetap mengelola gedung ini dan alhamdulillah diizinkan dan kami merencanakan untuk menjadikannya Pusat Pelatihan Anti-Korupsi bukan hanya untuk pegawai KPK tapi bagi seluruh masyarakat Indonesia," jelas Agus.

Kerja sama Selanjutnya Agus mengatakan KPK berharap dapat bekerja sama dengan pusat pendidikan dan pelatihan Kejaksaan Agung, Polri, Mahkamah Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga lainnya.

"Agar kita gabungkan kurikulum sehingga baik pemangku kepentingan yaitu rakyat maupun aparat pemerintah menjadi lebih paham aturan dan melakukan langkah-langkah untuk mencegah korupsi. Bisa saja ada latihan penyelidikan dan penyidikan gabungan dengan Polri atau Kejaksaan Agung atau pelatihan pemberantasan 'money laundering' dengan BPK dan PPATK," tambah Agus.

 

Pewarta: Antara

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018