Medan  (Antaranews Sumut) - Personil DitPol Air Polda Sumatera Utara menangkap satu unit mobil truk BL 8738 KH yang membawa 38 ballpres, di Dusun I, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
     
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, di Medan, Minggu, mengatakan petugas juga mengamankan empat orang pria yang membawa ballpres itu, yakni berinisial OS (24) dan YA (25) warga Jalan Stadion, Kabupaten Simalungun.
     
Kemudian, berinisial MS (39) dan BS (40) warga Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
    
Penangkapan truk tersebut, menurut dia, pada Hari Sabtu (24/11) sekira pukul 03.00 WIB di Desa Cinta Damai.
   
"Saat ini, keempat tersangka dan barang bukti puluhan ballpres telah dibawa ke Mako DitPol Air Polda Sumut di Belawan untuk proses lebih lanjut," ujar Kombes Pol Tatan.
     
Ia mengatakan, penangkapan truk yang membawa ballpres tersebut, berdasarkan laporan warga yang disampaikan kepada petugas DitPol Air Polda Sumut yang berada di Markas Besar Deli Serdang.
      
"Selanjutnya, petugas meluncur ke TKP, untuk melakukan penyelidikan dan menahan truk beserta empat orang yang membawa pakaian bekas ilegal tersebut," ucap mantan Waka Polrestabes Medan itu.
     
Tatan menyebutkan, personil DitPol Air Polda Sumut tidak menemukan kapal yang mengangkut ballpres dari laut dan menurunkan barang itu di Desa Cinta Damai.
    
"Keempat tersangka itu, dijerat melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Junto Pasal 55 Junto Pasal 56 KUH Pidana," kata Kabid Humas Polda Sumut itu.

 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018