Rantauprapat (Antaranews Sumut) - Ratusan umat Muslim Labuhanbatu Raya mengelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Resor Labuhanbatu di Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Jumat.

Dalam tuntutan aksi yang di koordinir Organisasi masyarakat atau Ormas yang tergabung dalam Aliansi Pemersatu Pemuda Islam (APPI) itu menuntut Kepolisian Daerah Sumatera Utara membebaskan Hamidzon Mizonri yang di tuding melalukan hate speech atau ujaran kebencian di media sosial kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Namun, menurut koordinator aksi Mizwar Rengas Tanjung, pihaknya tidak mengetahui ujaran kebencian yang di sangkakan tersebut. "Hingga kini kami tidak tahu objek mana yang di tuduhkan," katanya singkat.

Kasus ujaran kebencian yang melibatkan, Hamidzon Mizonri ini di temukan akun media sosial facebook bernama Majolo On oleh Tim Cyber Crime Polri yang di duga milik Ketua Ormas Hidayatullah Labuhanbatu tersebut.

Media sosial facebook bergambar seorang pria mengenakan kaos biru gelap bertuliskan aksara arab itu diduga kuat mengandung ujaran kebencian. 

Warga Rantauparapat ini, diamankan Dit Reskrimsus Poldasu dalam postingan ulang ungahan berita beserta tulisan penjelasan tambahan sejak 5 Nopember 2018 yang lalu.

"Pelaku telah menghina kepala negara," kata, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, ketika di hubungi terpisah.

Pihak Kepolisian melakukan Cyber Patrol untuk menciptakan suasana Kamtibmas yang semakin kondusif di tengah-tengah masyarakat.

Menurutnya, silahkan mengunakan media sosial dengan bijak dan melakukan aksi damai hingga menempuh jalur hukum dalam kasus Hamidzon Mizonri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Silahkan melakukan upaya penangguhan penahanan hingga aksi mengeluarkan pendapat," ujarnya.

Dalam aksi bela dan jaga Ulama di Rantauprapat, APPI Labuhanbatu Raya menyampaikan prihatin dengan panahanan Hamidzon Mizonri.

Diantaranya proses pengakapan dan penahan Hamidzon Mizonri yang juga pengurus Panti Asuhan Tunas Bangsa Hidayatullah tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Yakni, diamankan, Sabtu 10 Nopember 2018 tanpa adanya surat penangkapan kepada pihak keluarga dan pemberitahuan kepada Kepala Lingkungan hingga memperoleh surat tertanggal Minggu, 11 Nopember 2018 setelah mengunjungi Mapoldasu dua hari kemudian.

Pihaknya juga merasa kecewa atas tebang pilihnya proses hukum terhadap pelaku ujaran kabencian di media sosial yang melakuan penistaan agama sehingga menimbulkan kerusuhan dan ketidak kondusifnya Kamtibmas di daerah.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018