Seirampah (Antaranews Sumut) - Terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana keterbukaan dan akuntabilitas badan publik menjadi semakin penting untuk dilaksanakan dalam era globalisasi. 

Karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluas-luasnya. 

Oleh karena itu badan publik di tingkat pusat maupun daerah sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.

Hal ini dikemukakan oleh Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H Darma Wijaya saat membuka acara Fokus Group Discussion (FGD) Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan secara Komprehensif bertempat di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Jumat (23/11).

Dikatakan Wabup, sebagai langkah strategis, diharapkan melalui rangkaian kegiatan FGD uji konsekuansi daftar informasi dikecualikan ini dapat mengoptimalisasi pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai, ungkapnya. 

Sebelumnya Kadis Kominfo Sergai H Ikhsan, AP, M.Si dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk pertama, meningkatkan pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai. 

Kedua, menyusun dan menetapkan daftar informasi dikecualikan, ketiga untuk mensosialisasikan SOP pelaksanaan uji konsekuensi sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PLID di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung tanggal 23 -28 Nopember 2018 bertempat di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah. 

Sedangkan jumlah peserta sebanyak 120 orang yang terdiri dari Tim Pertimbangan yakni Pejabat Eselon II, para Kepala Bagian, Camat dan Sekretaris Dinas/Badan selaku PPID Pelaksana pada OPD, ujar Ikhsan.

 

Pewarta: Juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018