Jakarta (Antaranews Sumut) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Dahlan Bukhari dalam penyidikan kasus suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dahlan dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Thamrin Ritonga (TR) yang merupakan orang dekat atau kepercayaan Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Dahlan Bukhari sebagai saksi untuk tersangka TR," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Dahlan tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (9/11) lalu.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Pangonal Harahap (PHH), tersangka lainnya dalam kasus suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu.

Dugaan penerimaan suap oleh Pangonal terkait proyek-proyek di Labuhanbatu sekitar Rp50 miliar, yaitu sejumlah Rp46,5 miliar dan dalam bentuk dolar Singapura setara sekitar Rp3 miliar.

Selain Pangonal, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Umar Ritonga (UMR) dari pihak swasta, Effendy Sahputra (ES) dari pihak swasta atau pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, dan Thamrin Ritonga (TR).

Untuk tersangka Umar Ritonga saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Terhadap Umar Ritonga yang masih DPO, pencarian terus dilakukan. Jika ada yang mengetahui keberadaannya agar melaporkan pada kantor polisi setempat atau langsung ke KPK," ucap Febri.

 

Pewarta: Antara

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018